Aksi Mahasiswa Tolak Berbagai RUU, Wiranto: Buang-Buang Energi

Rabu, 25/09/2019 07:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Wiranto (Jawa Pos)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Wiranto (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam), Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menolak KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan RUU Lainnya hanya membuang-buang energi.

Pasalnya menurut dia, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan lima RUU termasuk RUU KUHP tersebut.

Kata dia seperti melansir bisnis.com, RUU KUHP merupakan salah satu dari liam RUU yang ditunda pembahasannya di DPR. Adapun kelima RUU yang ditunda pembahasannnya adalah RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Minerba dan Ketenagakerjaan

Dengan adanya penundaan tersebut, kata Wiranto, penolakan lima RUU yang sebenarnya sudah ditunda tidak relevan lagi.

"Karena bisa diberikan lewat jalur-jalur yang tidak di jalanan. Lewat jalur yang lebih etis, dialog dan tidak konstruktif. Saya imbau kepada para demonstran yang menolak sejumlah RUU lebih baik diurungkan karena selain menguras energi juga menganggu ketertiban umum," katanya di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).

Oleh karena itu , Wiranto menyebutkan agar aksi demonstrasi diganti dengan dialog agar nantinya tidak menimbulkan kerugian dan pro kontra yang lebar di antara masyarakat.

Menko Polhukam, Wiranto menyebut hanya 3 dari 8 Rancangan Undang-undang (RUU) yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo yakni revisi KPK, MD3 dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mengenai penundaan lima RUU, Wiranto menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar banyak aspirasi masyarakat.

"Penundaan ini karena Presiden merasa perlu untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kepentingan rakyat, perhatian rakyat dan opini rakyat. Dan ternyata memang masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman kembali," katanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar