AJI Kecam Tindakan Polisi Halangi Kerja Jurnalis di Uncen, Papua

Selasa, 24/09/2019 09:40 WIB
Ilustrasi Wartawan Diintimidasi Aparat (Indonesia Inside)

Ilustrasi Wartawan Diintimidasi Aparat (Indonesia Inside)

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura mengecam tindakan polisi yang melarang tiga wartawan meliput pembukaan Pos Solidaritas Eksodus Mahasiswa di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih, Kota Jayapura, Papua, Senin (23/6/2019) kemarin.

Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan, peristiwa tersebut adalah bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap jurnalis media lokal.

Selain itu kata Ireeuw, tindakan polisi itu merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Lucky Ireeuw, mengatakan, AJI Jayapura sangat menyayangkan tindakan semena-mena itu. Ireeuw menyatakan, polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat justru menjadi pelanggar kebebasan pers yang dijamin UU Pers.

“Intimidasi terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Ireeuw seperti melansir Jubi.com.

Ireeuw menyatakan kebebasan wartawan untuk meliput adalah sendi penting demokrasi.

“Indonesia adalah negara demokrasi, dimana pers menjadi pilar keempat demokrasi. Dalam negara demokrasi, jurnalis bekerja dengan dilindungi oleh UU Pers. [Perlindungan UU Pers itu] mulai [dari proses] mencari berita, memperoleh, mengolah, menyimpan, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” katanya.

Ireeuw menegaskan, tindakan polisi melarang ketiga jurnalis meliput di kampus Uncen itu pada dasarnya bukan hanya merugikan hak jurnalis untuk mendapatkan bahan pemberitaan.

Lebih daripada itu, tindakan polisi itu telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi. Hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.

AJI Jayapura memiliki catatan bahwa aparat keamanan di Papua sering bertindak intimidatif dan diskriminatif terhadap para jurnalis media lokal di Papua.

Ireeuw menyatakan praktik intimidasi dan diskriminasi terhadap jurnalis di Papua harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, aparat keamanan, maupun publik selaku warga negara yang memiliki hak atas informasi tentang situasi keamanan di Papua.

“Jika ada hal-hal yang dianggap tidak tempat, tidak berimbang, atau [ada] ketidak puasan [atas pemberitaan pers], masyarakat termasuk aparat keamanan dapat menyampaikannya melalui salurannya, yaitu memakai Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan. Itu mekanisme yang diatur UU Pers. Aparat keamanan tidak bisa begitu saja melarang dan menghalangi kerja jurnalistik wartawan,” kata Ireeuw.

Secara terpisah Koordinator Forum Jurnalis Asli Papua atau FJAP, Arnold Belau mengatakan tindakan polisi melarang tiga wartawan meliput pembukaan Pos Solidaritas Eksodus Mahasiswa di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih, Kota Jayapura, Papua, Senin melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belau juga menilai pelarangan liputan itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap jurnalis media lokal.

“UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas, tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana pun. Forum Jurnalis Asli Papua sesalkan dan mengutuk keras perlakukan diskriminasi, intimidasi dan pembatasan akses wartawan untuk meliput secara bebas di Papua,” kata Belau melalui siaran pers FJAP, Senin.

Belau meminta aparat keamanan di Papua harus ubah cara pandang terhadap para jurnalis asli Papua, dan tidak mencurigai para jurnalis asli Papua.

Ia menegaskan, selama ini banyak jurnalis menjadi korban pemukulan ataupun tindakan pembatasan liputan yang dilakukan aparat keamanan di Papua.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar