Kembali Lakukan OTT, KPK Tangkap Direksi Perum Perindo

Selasa, 24/09/2019 05:30 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (Breakingnews.co.id)

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta selaku importir, Senin (23/9) di Jakarta.

"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif seperti melansir CNNIndonesia.com.

Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir. Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30 ribu," ungkap Laode.

Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait fee jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," jelasnya.

Saat ini, terang Laode, sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," tandas dia.

Laode menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sebagaimana tugas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," pungkas Laode.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar