Pro RUU KPK, Pengamat: Jokowi Tak Layak Digelari Putra Reformasi

Senin, 23/09/2019 06:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Nawacita.co)

Presiden Joko Widodo (Nawacita.co)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cocok untuk mendapat gelar Putera Reformasi.

Kata dia, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Jokowi tidak layak mendapatkan gelar kehormatan tersebut.

Isu ini bergulir lewat kabar viral bahwa Universitas Trisakti akan memberikan gelar itu kepada Jokowi.

"Bagi mereka yg mau melaksanakan itu ya monggo-monggo saja, tapi kalo saya ditanya, saya mengatakan itu kurang tepat," kata Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti seperti melansir Detik.com.

Menurut Ray Rangkuti, selama sebulan terakhir ini Presiden Joko Widodo menunjukkan semangat yang berlawanan dengan semangat reformasi.

"KPK diperlemah, RKUHP dimasukan kembali prinsip yang ditolak reformasi sejak awal. Mulai dari undang-undang pertanahan dan macam-macam yang bertentangan dengan semangat reformasi. Jadi rasanya kurang tepat, kalo setelah melihat ini, kurang tepat rasanya Jokowi diberi gelar putera reformasi," ucap Ray Rangkuti.

Selain itu, Rangkuti juga berpendapat bahwa selama lima tahun kepemimpinan Jokowi, ide-ide reformatif yang dikembangkan oleh Mantan Presiden Ke-3 BJ Habibie tidak dijalankan.

"Pembenahan birokrasi gak jalan, pembenahan institusi polisi gak jalan, pembenahan kejaksaan juga tidak jalan. Padahal menurut saya kelanjutan reformasi adalah membenahi tiga ini," kata Ray.

Alasan lainnya, bagi Ray Rangkuti gelar reformasi merupakan gelar yang tidak mudah untuk dijalani dan dijiwai. Jadi sebaiknya jangan terlalu mudah mengklaim seseorang dengan gelar Putera Reformasi.

"Kita sudah melihat bapak reformasi yg gagal. Gagal menjadi bapak reformasi. Jadi jangan terlalu mudah mengobral gelar reformasi itu. Apalagi betul-betul nggak dijiwai," tambah Ray Rangkuti.

Sebelumnya beredar surat surat Pjs Rektor Universitas Trisakti Nomor 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019, tertanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh Ali Gufron Mukti, perihal pemberian penghargaan sebagai "Putra Reformasi" kepada Presiden Jokowi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar