Ikausakti Bantah Setujui Gelar Putra Reformasi Jokowi

Senin, 23/09/2019 09:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Fajar.co.id)

Presiden Joko Widodo (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Alumni Universitas Trisakti (Ikausakti) memastikan tidak dilibatkan dalam rencana Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti terkait rencana pemberian anugerah `Putera Reformasi` kepada Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Trisakti, Achmad Kurniawan mengatakan, Ikausakti tidak pernah mengusulkan atau merekomendasikan pemberian anugerah Putera Reformasi untuk Jokowi.

"Surat itu untuk mengingatkan rektor, Universitas Trisakti merupakan lembaga pendidikan bukan lembaga politik," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Trisakti, Achmad Kurniawan seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Kalau kita organisasi resmi, usulan itu bukan dari kita, makanya kami mengirimkan surat, seharusnya berdiskusi dulu dengan alumni," kata Iwan menambahkan.

Rencana pemberian gelar itu menjadi pembicaraan di media sosial setelah beredar surat berkop Universitas Trisakti yang ditandatangani Rektor Universitas Trisakti Ali Ghufron. Surat bernomor 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019 terkait rencana pemberian penghargaan kepada Presiden Jokowi itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberian gelar `Putera Reformasi` merupakan amanat dari Deklarasi Alumni Trisakti untuk Jokowi yang diselenggarakan pada 9 Februari silam.

Iwan menduga, Rektor Universitas Trisakti tidak membaca secara detail tentang surat yang ditandatanganinya.

"Dies Natalies itu, 29 November 2019. Mungkin karena kesibukannya jadi tidak baca yang ditandatanganinya, mungkin dikiranya pemberian Doktor Honoris Causa," kata Iwan.

Diakui Iwan, sebelum Pilpres, Ikatan Alumni pernah merekomendasikan kampus untuk memberikan gelar honoris causa kepada Jokowi.

"Bukan Anugerah Putera Reformasi," katanya.

Dalam surat keberatan yang dikirimkan kepada Universitas Trisakti, Alumni memberikan sejumlah poin tanggapan terhadap rencana pemberian anugerah.

Ikausakti menegaskan masih konsisten dalam perjuangan penuntasan kasus tragedi Trisakti 12 Mei 1998 dan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Reformasi kepada 4 Pejuang Reformasi yang gugur dalam peristiwa Tragedi Trisakti.

Ikausakti juga menyatakan pemberian anugerah penghargaan tersebut bukanlah merupakan tradisi pendidikan yang selama ini berlaku di lingkup Universitas Trisakti.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar