Jokowi Tunda RKUHP, YLBHI: RUU Krusial yang Lain?

Minggu, 22/09/2019 10:30 WIB
Direktur YLBHI Asfinawati (Foto: Sinarharapan)

Direktur YLBHI Asfinawati (Foto: Sinarharapan)

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo yang tidak campur tangan dalam proses pengesahan rancangan Undang-Undang krusial lain seperti halnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jokowi meminta penundaan pengesahan RKUHP pada Jumat (20/9), setelah mendapat tekanan dari masyarakat.

Kata dia, Jokowi tidak melakukan hal yang sama meski mendapat tekanan serupa terkait rancangan undang-undang lainnya yang juga krusial.

"Ternyata Presiden memilih isu. Ada desakan masyarakat yang sama kerasnya tidak dilakukan hal yang serupa," kata Asfinawati seperti melansir CNNIndonesia.com.

Asfinawati menjelaskan ada sejumlah rancangan undang-undang yang semestinya juga diperhatikan oleh Jokowi karena memiliki kepentingan sama untuk ditunda pengesahaannya.

Ia menyebut undang-undang yang perlu diperhatikan oleh Jokowi adalah terkait KPK, Undang-Undang Pemasyarakatan, kemudian terkait Sumber Daya Air.

"Undang-undang Sumber Daya Air yang membuka privatisasi air dan lain-lain itu juga pertanyaan kita bersama, dan pertanyaan yang harus kita lontarkan kepada presiden," kata dia.

Selain Asfinawati, yang mempertanyakan penundaan pengesahan RKUHP adalah Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad.

Ia mengatakan RKUHP adalah usulan Presiden dan jajaran pemerintah. Rancangan itu pun menurutnya sudah dibahas bertahun-tahun.

"Kau yang memulai kau yang mengakhiri," kata dia dalam acara yang sama.

Suparji mengatakan pihaknya semakin bingung dengan penundaan tersebut. Karena jika pertimbangan Jokowi adalah mendengarkan aspirasi masyarakat, maka kenapa Jokowi tidak menunda pengesahan RUU KPK.

Ia kemudian juga mempertanyakan apakah ada maksud di balik penundaan pengesahaan satu RUU dengan pengesahan RUU yang lainnya.

"Kalau sudah membahas dan mengusulkan ya mestinya ditindaklanjuti ke tahap yang selanjutnya. Ada apa kok seperti ada agenda?" tanyanya.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/9)

Ia pun mengatakan ada 14 pasal yang masih perlu dibahas. Namun tidak membeberkan terkait apa saja pasal-pasal tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar