13 Ribu Warga Tanah Datar Menderita ISPA Akibat Karhutla

Minggu, 22/09/2019 09:15 WIB
Para Cukong Lahan Dituding Penyebab Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan  (Tribunnews)

Para Cukong Lahan Dituding Penyebab Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 13.571 warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, terkena penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sejak tiga bulan terakhir akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinkes Tanah Datar Yesrita mengatakan jumlah korban tersebut terjadi pada Juli sebanyak 4.534 kasus, Agustus 4.631 kasus, dan September 4.406 kasus.

"Jumlah tersebut diperkirakan bisa saja bertambah mengingat kabut asap yang masih menyelimuti Tanah Datar," kata dia seperti seperti melansir Antara.

Ia mengatakan dari sebanyak 4.406 kasus ISPA yang ditemukan hingga 20 September tersebut, kasus yang paling banyak ditemukan itu berada di Kecamatan Lintau Buo Utara dan Kecamatan Limo Kaum.

Yesrita merinci ada 184 kasus ISPA ditemukan di Puskesmas Lintau Buo Utara 1 dan sebanyak 188 kasus di Puskesmas Limo Kaum 1. Kendati demikian ia mengatakan tidak seluruh penderita ISPA mau memeriksakan kesehatan ke Puskesmas.

Untuk meminimalisasi dampak dari kabut asap tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan ke setiap Puskemas bagi warga setempat. Masyarakat, kata dia, diharapkan menghindari paparan kabut asap dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker jika keluar ruangan, dan tidak membakar sampah sembarangan.

Sementara, kabut asap yang cukup tebal dan kualitas udara yang tidak sehat membuat Pemda Tanah Datar sesuai arahan bupati meliburkan untuk sementara waktu proses belajar mengajar di sekolah mulai Sabtu 21 hingga 23 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang, Sumatera Barat, Wan Dayantolis mengatakan udara di Sumatera Barat masuk level `tidak sehat`.

Wan mengungkapkan konsentrasi polusi partikulat (pm10) di Sumatera Barat sudah menunjukkan angka 260 mikrogram per meter kubik.

Angka ini, kata dia, sudah melebihi ambang batas konsentrasi partikulat yang diperbolehkan di udara ambien yakni 150 mikrogram per meter kubik. Kemudian indikator kekeruhan udara atau Atmosphere Optical Depth (AOD) menunjukkan angka 1,6. Nilai di atas 1 berarti udara sudah tercemar partikulat debu dan asap akibat kebakaran.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar