Dampak Revisi UU KPK, Ekonom: Rp 1,5 T Keluar dari Pasar Modal

Minggu, 22/09/2019 08:00 WIB
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Revisi Undang-Undang (RUU) KPK ternyata berdampak pada sektor perekonomian. Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menganggap dengan disahkannya RUU KPK akan menghambat proses pemberantasan korupsi.

Dengan menghambat pemberantasan korupsi akan berpengaruh terhadap daya saing Indonesia, lantaran menurun kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Kita lihat aja gimana respons investor seminggu ini Rp 1,53 triliun keluar dari pasar saham dalam bentuk net sell atau jual bersih. Ini tanda adanya distrust ke sistem penegakan hukum," katanya seperti melansir detik.com.

Bahkan kata dia, anggapan bahwa selama ini KPK terlalu berkuasa dan banyak dari petinggi BUMN yang tertangkap tangan melakukan korupsi, alhasil banyak dari proyek-proyek atau investasi tersendat karena para pejabat takut mengambil keputusan adalah salah.

Bhima juga menilai pengesahan RUU KPK merupakan langkah mundur bagi investasi dan perekonomian. Tidak ada jaminan proyek-proyek BUMN berjalan lancar pasca RUU KPK disahkan.

"Masalah proyek BUMN lambat itu karena perencanaan yang kurang matang, oknum birokrat korup yang menghambat proyek dan ada ketidakpastian kebijakan," tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar