Penting, Ini Pelanggaran yang Ditilang Elektronik Tol Dalam Kota

Minggu, 22/09/2019 10:55 WIB
Ilustrasi Jalan Tol (ist)

Ilustrasi Jalan Tol (ist)

Jakarta, law-justice.co - Jasa Marga bekerja sama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan penindakan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) di ruas tol dalam kota.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di dalam ruas Tol Dalam Kota yang menjadi sasaran kamera E-TLE. Salah satunya pengendara menggunakan HP menjadi sasaran utama penindakan itu.

"Jenis-jenis pelanggarannya yaitu pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat menyetir, over dimensi dan overload," kata AKBP Made Agus seperti melansir Detik.com.

Untuk pelanggaran ganjil genap sendiri, dia menyebut di ruas jalan tol belum ada kebijakan ganjil genap. Untuk itu kamera E-TLE yang akan terpasang di ruas Tol Dalam Kota tidak akan menindak ganjik genap.

"Di tol kan tidak ada ganjil genap," tegasnya.

Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya bersama Jasa Marga bekerja sama untuk menindak para pengendara yang melanggar di jalan tol menggunakan kamera E-TLE. Rencananya, kamera itu akan berfungsi di tol dalam kota pada Oktober 2019 mendatang.

"Rencana E-TLE di ruas tol di-launching bulan Oktober," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nasir, Jumat (20/9).

Seluruh kendaraan yang melanggar akan ditindak polisi. Termasuk kendaraan dengan pelat nomor kendaraan dari luar DKI Jakarta tetap akan ditindak.

"(Pelat nomor selain pelat Jakarta ditindak) oh iya, semua pelanggaran akan ditilang. Nanti apabila alamatnya tidak di Jakarta nanti akan kita koordinasi dengan Polda-Polda yang ada di wilayah tersebut. Tapi integrasi dasarnya nanti akan dikembangkan," ungkap Nasir.

Kamera E-TLE sendiri sudah lebih dulu terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu lalu lintas.

Selain itu, tilang elektronik akan diberlakukan di koridor busway mulai bulan depan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar