Setuju Sikap Jokowi Tunda RKHUP, Masinton: Kami `Dengar` Aspirasi

Sabtu, 21/09/2019 06:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (Medantoday.com)

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (Medantoday.com)

Jakarta, law-justice.co - Masinton Pasaribu, Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setuju atas usulan pengesahan RKUHP ditunda, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP dan kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," kata Masinton di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Melansir dari Tempo.co dan Antara, ia mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," ujarnya.

Dia mengatakan setuju dengan apa yang disampaikan Presiden, karena dinamika yang terjadi di masyarakat dan memang perlu sambil ditunda pengesahannya di paripurna DPR.

Menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat terkait pasal krusial yang dipertanyakan masyarakat, dan sosialisasi dilakukan DPR bersama pemerintah.

"Prinsipnya kita akan pertimbangkan, tentu fraksi-fraksi lain juga bisa memahami dinamika di masyarakat, sambil DPR bersama pemerintah dalam masa penundaan ini bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat luas," katanya.

Menurut dia, DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar