BPK: KPK Bermasalah Terkait Barang Rampasan

Jum'at, 20/09/2019 19:32 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya memberi status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permasalahannya, kata BPK, ada pada pengelolaan barang rampasan KPK.

Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK yang dipublikasikan Kamis (19/9/2019).

Melansir dari CNN Indonesia, dalam laporannya, BPK menyebut WDP KPK terjadi karena empat permasalahan, terutama, terkait pengelolaan barang rampasan.

Pertama, mekanisme pengelolaan barang rampasan belum ditetapkan secara formal.

Kedua, pencatatan persediaan belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.

Ketiga, barang rampasan yang telah memiliki keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap belum dicatat dan nilainya belum diketahui.

Keempat, persediaan dihapus, tetapi belum didukung dengan dokumen yang memadai.

Opini WDP ini sendiri merupakan yang kedua kalinya didapat dalam 5 tahun terakhir. Tahun lalu, KPK pun mendapat opini serupa.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik opini WDP KPK pada 2018. Baginya, ini berarti KPK tidak sempurna.

"Ini masalah serius dan sangat mendasar. Mustahil memberantas korupsi kalau tubuh KPK masih digelayuti benalu korupsi," tegas Masinton lewat akun twitter pribadinya @masinton, Jumat (7/6/2019).

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut WDP tak terkait dengan korupsi di lembaganya.

"Jadi WDP-nya KPK `is nothing to do with corruption`," kata Saut, Jumat (7/6/2019).

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar