Rangkap Jabatan, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Plt Menpora

Jum'at, 20/09/2019 16:29 WIB
Menaker Hanif Dhakiri rangkap jabatan jadi Plt Menpora (Starberita.com)

Menaker Hanif Dhakiri rangkap jabatan jadi Plt Menpora (Starberita.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Imam Nahrawi.

Seperti diketahui, Imam telah mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari CNN Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (kepres) pemberhentian Imam dan mengangkat Hanif sebagai pengganti.

"Sudah menandatangani kepres pemberhentian Imam Nahrawi dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai plt menteri pemuda dan olahraga. Jadi pak Hanif merangkap dalam sebulan terakhir ini. Selain sebagai Menaker tapi juga Menpora," kata Pratikno di Istana Negara, Jumat (20/9/2019).

Pratikno mengakui bahwa pengangkatan Hanif menggantikan Imam sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena kursi Menpora adalah jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
"Ya (karena jatah PKB)," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar