Jika Revisi UU PAS Sah, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Breakingnews.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS.
Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan. Diantaranya, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.Baca juga : Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk Lulusan IT
DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime.Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.Napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Share:
Tags:
Komentar