Anugerah Rizki Akbari, Ketua Departemen Hukum Pidana di Jentera School of Law

RKUHP Segera Sah, Rakyat Indonesia Siap-siaplah Dipenjara

Jum'at, 20/09/2019 15:01 WIB
Aksi protes terhadap RKUHP (harianaceh.co.id)

Aksi protes terhadap RKUHP (harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengalami perubahan besar.

Mengklaim didorong oleh keinginan untuk meninggalkan warisan kolonial KUHP saat ini, pemerintah dan legislatif telah berkolaborasi dalam pengembangan draf RKUHP baru sejak 2015.

Tapi RKUHP ini jauh dari memuaskan. Terlepas dari klaim bahwa itu sudah pada tahap akhir diskusi, dan akan disahkan akhir bulan ini, RKUHP tersebut penuh dengan kekurangan dan berisi banyak ketentuan yang mengancam hak asasi manusia.

Contohnya, “semangat dekolonialisasi” di RKUHP ini adalah mitos. Ada beberapa terobosan penting yang akan membentuk apa yang disebut “hukum pidana nasionalis”. Meskipun ada transformasi besar di ranah hukuman alternatif, sebagian besar rancangan serupa dengan KUHP saat ini.

Lebih lanjut, prinsip-prinsip hukum pidana baru yang diberlakukan dalam RKUHP ini meniru ketentuan yang serupa dari Belanda―negara yang bertanggung jawab memperkenalkan apa yang disebut nilai-nilai kolonial. Sebagai contoh, Pasal 15 RKUHP mengatur pelanggaran bagi orang yang mengumpulkan informasi atau meletakkan dasar untuk melakukan kejahatan, dengan pelaku menghadapi hukuman setengah dari pelanggaran yang relevan. Ini adalah fitur baru dalam hukum pidana Indonesia, tetapi ketentuan tersebut telah lama hadir dalam KUHP Belanda.

Jika kita melihat lebih dekat pada RKUHP, satu fitur mencolok yang dapat dianggap khas Indonesia adalah pengakuan “hukum hidup” berdasarkan Pasal 2. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi hukum pidana adat dan untuk memenuhi “rasa keadilan masyarakat”. Pasal 2 memungkinkan hukum tidak tertulis ini disusun dalam peraturan daerah dan digunakan untuk menuntut orang, asalkan undang-undang itu tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip umum masyarakat beradab.

Memang RKUHP ini “asli”, tetapi ketentuan ini sangat bermasalah. Pertama-tama, salah satu prinsip dasar hukum pidana adalah prinsip legalitas, aspek yang berarti bahwa orang hanya dapat dituntut atas tindakan yang dilarang oleh hukum yang ada. Pasal 2 merongrong prinsip dasar ini, membiarkan pintu terbuka untuk semua jenis perilaku dikriminalisasi, selama itu ditetapkan untuk dilarang oleh hukum yang “hidup” di masyarakat. Tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan hukum mana yang masih “hidup”.

Pemerintah telah menyebutkan akan melakukan penelitian dan menyusun “hukum hidup” yang ada tetapi pada akhirnya akan tergantung pada hakim untuk memutuskan apakah suatu pelanggaran telah dilakukan, dan hakim tidak dapat diharapkan memiliki pengetahuan praktis tentang beragam komunitas dan berbagai praktik adat mereka.

Kedua, dengan mendorong agar hukum adat diatur dalam peraturan daerah, RKUHP membatasi sifat intrinsik dan dinamis hukum adat. Hukum adat tidak dikodifikasikan dan memiliki sistem hukumnya sendiri yang ada selama berabad-abad sebelum Belanda tiba. Dengan memformalkan hukum adat, masyarakat hukum adat akan dipaksa untuk mengikuti perintah polisi negara dan semua proses birokrasi terkait dari sistem peradilan pidana. Apa manfaatnya memberikan masyarakat di luar apa yang sudah mereka miliki jika instrumen adat diizinkan beroperasi sendiri, tanpa intervensi negara?

Masalah lainnya terkait dengan hukuman. Menurut Pasal 598 dan 96 RKUHP, siapa pun yang melakukan tindak pidana adat harus dihukum dengan kewajiban adat yang setara dengan denda pidana “tingkat kedua”, yang berkisar antara Rp1-10 juta. Tetapi bagaimana orang membandingkan beratnya sanksi adat dengan denda? Setiap daerah memiliki tingkat keadilannya sendiri. Sebagai contoh, sebagian besar akan berpendapat bahwa kekejaman hukuman cambuk di Aceh jauh melebihi denda pidana yang diusulkan dalam RKUHP. Selain itu, RKUHP tidak memasukkan ketentuan untuk mencegah hukuman yang berlebihan di bawah adat jika hukuman itu melebihi denda RKUHP. Mengingat variasi yang luas dalam hukuman untuk pelanggaran serupa, ini adalah cara lain di mana ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip legalitas.

Sayangnya, RKUHP masih memungkinkan pemberlakuan hukuman mati, tetapi RKUHP juga memberikan perubahan signifikan pada praktik saat ini. Di bawah RKUHP, hukuman mati bisa diringankan jika tahanan menunjukkan penyesalan dan perilaku baik selama 10 tahun di penjara. Seperti yang dinyatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, ini merupakan kompromi antara pandangan abolisionis dan retensi.

Terlepas dari masalah yang muncul setelah pemberlakuan hukuman mati untuk pertama kalinya, memaksa napi menunggu hukuman mati selama 10 tahun adalah bentuk hukuman ganda. Penelitian menunjukkan praktik seperti itu secara signifikan mempengaruhi keadaan psikologis dan fisik napi, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan pikiran untuk bunuh diri. Ini bahkan menjadi alasan untuk mengabaikan hukuman mati dengan cara apa pun.

Selain prinsip-prinsip umum ini, sejumlah aturan pidana dalam RKUHP sangat bermasalah. Berdasarkan Pasal 419, “hidup bersama sebagai suami dan istri tanpa menikah” akan mendapat hukuman hingga enam bulan penjara atau denda di kisaran Rp1-10 juta. Meskipun para perancang ketentuan telah mengkategorikan ini sebagai pelanggaran berbasis pengaduan, kriminalisasi terhadap kohabitasi adalah respons emosional terhadap narasi tentang moralitas yang tidak dapat dibenarkan.

Meskipun periode penahanan yang relatif singkat, ketentuan ini juga tidak memenuhi prinsip legalitas, yang mensyaratkan bahwa hukum pidana tidak boleh ditulis dalam istilah yang tidak jelas. Sungguh ironis bahwa hal itu secara langsung bertentangan dengan memvalidasi hukum adat, yang telah dibahas sebelumnya, mengingat bahwa banyak pernikahan yang sah menurut adat tidak pernah didaftarkan secara hukum.

Terkait dengan ini, RKUHP tidak memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana lembaga penegak hukum harus menafsirkan frasa “hidup bersama sebagai suami dan istri”. Konsekuensinya, pejabat akan diberi wewenang diskresioner yang luas dan tidak terkendali untuk menegakkan ketentuan ini dalam situasi apa pun yang mereka anggap pantas. Hal ini dapat menempatkan aturan hukum dalam risiko dan, yang lebih penting, akan mengakibatkan kriminalisasi berlebihan dan menghasilkan ketidakadilan yang signifikan.

Masalah serupa dapat dilihat dalam kriminalisasi hubungan seksual berdasarkan kesepakatan di bawah pernikahan berdasarkan Pasal 417 (1). RKUHP memperluas definisi perzinaan di bawah KUHP saat ini tanpa alasan yang cukup. Di bawah KUHP saat ini, perzinaan didasarkan pada pelanggaran perkawinan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 27 KUHPerdata. Tetapi keputusan untuk memperluas cakupan pelanggaran ini dalam RKUHP didasarkan murni pada tujuan untuk melindungi generasi masa depan dari “seks bebas”.

Walaupun beberapa orang mungkin menganggap mencegah perzinaan sebagai upaya mulia, aturan ini akan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan. Dengan menggambarkan perzinaan sebagai kejahatan berbasis keluhan, RKUHP secara implisit menunjukkan masalah akan lebih baik ditangani oleh sistem peradilan pidana daripada dikelola oleh keluarga yang bersangkutan. Ini bertentangan dengan yang prinsip ultima ratio hukum pidana, yang memegang bahwa kriminalisasi harus menjadi pilihan terakhir.

Ketentuan ini juga telah banyak dikritik oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan karena ada kemungkinan korban perkosaan dapat dituntut. Karena pelanggaran perkosaan terkadang sulit untuk dibuktikan karena kurangnya bukti, para korban dapat melihat diri mereka didakwa dengan perzinaan setelah melaporkan pemerkosaan ke polisi.

Aspek bermasalah lain dari RKUHP yang tidak banyak dibahas adalah Pasal 281. Pasal ini mengatur bahwa menyerang “integritas atau obyektivitas” hakim, serta mempublikasikan apa pun yang “dapat” mempengaruhi objektivitas hakim di ruang sidang akan dianggap sebagai pelanggaran. Ini pada dasarnya akan membunuh kampanye publik apa pun sehubungan dengan kasus-kasus bermasalah, dan fakta bahwa ketentuan tersebut menggunakan kata “dapat” membuat pasal tersebut sangat terbuka untuk ditafsirkan oleh polisi. Ini juga bisa mengakhiri penelitian hukum kritis, sesuatu yang jelas sangat dibutuhkan di Indonesia.

Demikian pula, keprihatinan utama terhadap RKUHP ini adalah bahwa rancangan ini mencoba untuk memberlakukan kembali ketentuan kriminalisasi pencemaran nama baik presiden atau wakil presiden, pelanggaran yang telah diputuskan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Di bawah RKUHP, pelanggaran itu membutuhkan pengaduan dari para pemimpin itu sendiri sebelum dapat diproses oleh lembaga penegak hukum. Dan jika penghinaan itu dilakukan untuk membela diri atau “untuk kebaikan yang lebih besar”, Pasal 218 (2) menetapkan bahwa penghinaan itu tidak boleh dituntut.

Pihak legislatif telah membuat argumen yang tidak meyakinkan bahwa penting untuk membangun kembali aturan ini karena presiden dan wakil presiden harus dihormati, mengingat mereka telah dipilih oleh warga negara melalui pemilihan yang demokratis. Namun, lebih dari satu dekade yang lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelanggaran ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Konstitusi. Mengapa memasukkan kembali ketentuan yang mungkin akan dicabut lagi?

Baru-baru ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa RKUHP penting untuk menegakkan kedaulatan Indonesia dan harus disahkan pada September 2019, tepat sebelum legislatif masuk ke masa reses untuk digantikan oleh anggota yang baru terpilih. Jika ini terjadi, itu akan menjadi bencana bagi sektor peradilan, hak-hak dasar, dan kebebasan warga negara Indonesia.

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar