Setelah Imam Nahrawi, KPK Berani Tetapkan Menag Lukman Tersangka?

Jum'at, 20/09/2019 13:32 WIB
Menag Lukman Hakim dan Eks Ketua Umum PPP Rommy (Ahad.co.id)

Menag Lukman Hakim dan Eks Ketua Umum PPP Rommy (Ahad.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat menagih janji KPK untuk segera menetapkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saufuddin sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Apakah KPK segera menetapkan tersangka Menag Lukman setelah Imam Nahrawi ditetapkan tersangka terlebih dulu?” tanya aktivis politik Rahman Simatupang seperti dilansir dari Suaranasional, Kamis (19/9/2019).

Menurut Rahman, dalam persidangan, nama Menag Lukman Hakim Saifuddin sudah disebut beberapa kali.

“Publik pun menunggu KPK segera menetapkan tersangka Lukman Hakim Saifuddin,” ungkapnya.

Kata Rahman, KPK harus memberikan kondisi istimewa ke publik dengan penetapan tersangka Menag Lukman Hakim Saifuddin.

“Ini periode terakhir terakhir KPK setelah revisi UU KPK disahkan. KPK periode yang akan datang lembaga antirasuah sudah tidak punya taring,” papar Rahman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar