Ini Hasil Audiensi Mahasiswa dengan Sekjen DPR soal RKUHP

Jum'at, 20/09/2019 14:32 WIB
Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR Tolak RUU KUHP (gardaindonews.com)

Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR Tolak RUU KUHP (gardaindonews.com)

Jakarta, law-justice.co - Mahasiswa yang berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR akhirnya bisa beraudiensi dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Mahasiswa meminta dipertemukan dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lainnya dalam audiensi tersebut.

Audiensi digelar di Ruang KK I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam audiensi tersebut mahasiswa dan Sekjen DPR menyepakati kesepakatan.

"Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota," demikian petikan kesepakatan antara mahasiswa dengan Sekjen DPR seperti melansir detik.com.

Dalam audiensi juga sempat terjadi perdebatan. Pihak mahasiswa ingin Sekjen DPR menyampaikan kesepakatan yang terjalin dalam audiensi kepada para mahasiswa yang berada di luar Gedung DPR.

Namun, Sekjen DPR menolak. Beberapa orang perwakilan mahasiswa kemudian diajak ke Gedung Setjen DPR.

Tak beberapa lama perwakilan mahasiswa itu keluar gedung tanpa Sekjen. Mereka kemudian kembali menuju lokasi aksi.

"Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan," begitu poin kedua kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR.

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Usai audiensi, perwakilan massa kemudian menemui massa mahasiswa yang menunggu di depan gerbang Gedung DPR Jalan Gatot Subroto. Perwakilan massa dari ITB Royyan Abdullah Dzakiy mengatakan pihaknya akan terus menuntut agar aspirasi mereka dipenuhi.

"Hari ini kita telah mencapai hasil luar biasa, pun dengan adanya surat ini, ini adalah sebuah kesepakatan yang menjamin malam ini perjuangan yang kita lakukan dari tadi sejak pagi ini tidak beres pada hari ini. Kita dapat Jaminan bahwa setelah ini akan ada pertemuan, kita mendapat jaminan bahwa pasti akan ada tindak lanjut," ucap Royyan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar