Radhar Tribaskoro, pengamat kebijakan hukum

Esensi Menggugat Prof Romli Soal Kasus Korupsi

Jum'at, 20/09/2019 13:14 WIB
KPK (fajar.co.id)

KPK (fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ada beberapa hal yang saya tidak setuju dengan pendapat Prof. Romli Atmasasmita yang disampaikan dalam acara ILC di TVOne belakangan ini.

Pertama, saya sangat tidak setuju kalau pencegahan itu dimaknai sebagai menyadap tetapi tidak dilanjutkan dengan OTT, hasilnya cuma diinfokan ke atasan ybs. Pencegahan cara begitu justru makin mengintensifkan pasar gelap kekuasaan; pengelolaan kekuasaan semakin jauh dari transparansi.

Lebih jauh lagi, mentalitas penegak hukum dan birokrasi tdk lagi tegak lurus, tetapi dipenuhi oleh praktek kompromi dan kolusi. Pencegahan korupsi cara begini membikin pemerintahan semakin jauh dari cita-cita reformasi, yaitu bebasnya negara dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedua, pencegahan korupsi menurut saya berada di luar ranah hukum. Pencegahan korupsi harus dimaknai sebagai semakin sedikitnya pemimpin terpilih yang bermental busuk. Dengan demikian akan semakin sedikit yang terkena jerat tindak korupsi. Jangan sampai mereka yang memasuki lembaga eksekutif dan legislatif semata bertujuan menambah pundi-pundi uangnya.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi pertama-tama haruslah menjadi tanggungjawab partai politik. Karena mereka yang berwenang mendidik dan menyeleksi calon pemimpin.

Kualitas pemimpin juga menjadi tanggungjawab KPU. Selama KPU tidak bisa menghilangkan praktek politik uang maka pemimpin terpilih pasti KW4 dan KW5, mereka ini tidak sungkan melakukan tindak korupsi.

Hal ketiga yang saya juga berkeberatan adalah pernyataan Prof. Romli bahwa dukungan masyarakat kepada KPK sdh terbelah. Tidak kompak lagi seperti dulu.

Saya setuju bahwa ada pihak yang sekarang sangat ingin KPK dilemahkan bahkan dibubarkan. Setelah 17 tahun ada ratusan koruptor ditangkap, mereka dan para pendukungnya tentu tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan segala cara utk menjatuhkan KPK. Prof. Romli perlu menangkap aspirasi rakyat lebih seksama, rakyat mengapresiasi KPK karena mereka bekerja lurus, anti-kompromi dan penuh keberanian menghadapi monster-monster penguasa yang coba menghalangi.

Jadi menurut saya revisi UU KPK adalah langkah mundur reformasi, bukti kesewenang2an partai politik, dan kerakusan oligarki politik yang berada di belakangnya.

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar