Mohon Kasus Makarnya di Stop, Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi

Jum'at, 20/09/2019 08:25 WIB
Eggy Sudjana (Detik.com)

Eggy Sudjana (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan klarifikasi dan menghentikan kasus hukum yang tengah menjeratnya.

Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan kepada Jokowi.

Kata dia, surat juga dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Eggi Sudjana mengirim surat ke Presiden, perihalnya tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," kata Alamsyah melansir CNNIndonesia.com.

Alamsyah mengklaim surat yang ditujukan kepada Jokowi telah diterima oleh pihak kementerian Sekretariat Negara pada 17 September lalu. Dalam surat, Eggi meminta klarifikasi apakah selama menjalankan pemerintahan Jokowi pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh Eggi.

"Kalau dia (Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," tuturnya.

Jika merasa tidak pernah diganggu ataupun digulingkan oleh Eggi, Jokowi diharapkan lekas memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Eggi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma`ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan dengan anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.

Polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Akan tetapi, berkas perkara itu dikembalikan oleh pihak Kejati.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa peneliti telah menerbitkan petunjuk No:B-5398/M.1.4/ Eku.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 kepada penyidik guna melengkapi kekurangan dari syarat materiil dan formil berkas perkara Eggi.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan perihal berkas perkara Eggi tersebut.

Pada 20 Juni lalu, lewat kuasa hukumnya, Eggi mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Polda Metro Jaya. Alasannya, pihak Eggi menilai polisi kekurangan bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Terkait SP3 itu, Alamsyah mengklaim bahwa pengajuan SP3 itu telah diproses oleh pihak kepolisian.

"Maka tadi kita tanyakan kepada pihak Polda apakah SP3nya sudah diproses, jawabnya masih digelar kemarin itu," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar