Tindak Penunggak Pajak Kendaraan, Polisi Gandeng KPK

Jum'at, 20/09/2019 11:20 WIB
Ilustrasi mobil mewah (ruddyjakartatrans.com)

Ilustrasi mobil mewah (ruddyjakartatrans.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia akan menindak tegas pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Mulai tahun 2020 mendatang, penunggak pajak bisa didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang ngeyel dan enggan melunasi pajak tahunan.

Bahkan di DKI Jakarta, terakhir jumlah kendaaraan yang menunggak mencapai 2 juta unit.

Maka dari itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan penertiban yang lebih tegas kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Tahun depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di SCBD, Jakarta Selatan seperti melansir motorplus.com.

Tapi tidak hanya dengan polisi, Ia juga mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng KPK dalam upaya penertiban tersebut.

“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,” jelas Faisal.

Lebih lanjut Ia menyebut, KPK akan mendampingi BPRD dalam kegiatan penagihan pajak sebagai bentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.

“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar