Rekening Veronica Koman Resmi Diblokir Polisi

Kamis, 19/09/2019 21:58 WIB
Veronica Koman (monitor.co.id)

Veronica Koman (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.

"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/9/2019).

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica. Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.

Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica.

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.

Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar