Tilang Elektronik Jalan Tol, Mobil di Luar Plat B Tetap Kena
Tilang elektronik (breakingnews.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di jalan tol akan dimulai pada awal Oktober 2019 nanti.
Hal itu telah diungkapkan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga belakangan ini.Baca juga : Prabowo Hormati dan Tunggu Keputusan MK
Arif melanjutkan, jenis pelanggaran yang berlaku pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini sama seperti di Jalan Sudirman-Thamrin.Bedanya kalau di jalan tol tidak ada ganjil genap, jadi selebihnya sama seperti tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel, dan yang terpenting melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan," ucap Arif.
Arif berharap aturan seperti ini juga diberlakukan di daerah atau di jalan tol lain sebab menurut dia penting demi menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas."Pelanggaran yang sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan. Maka dari itu, kami melakukan tilang elektronik ini di jalan tol," ujar Arif.
Share:
Tags:
Komentar