Anies Cabut Gugatan Sengketa Lahan Bidara Cina yang Diajukan Ahok

Kamis, 19/09/2019 16:42 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut gugatan kasasi sengketa lahan di Bidara Cina, Jakarta Timur yang pernah diajukan di era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies mengatakan telah mencabut gugatan kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA) dan memilih mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies di Monas melansir CNNIndonesia.com.

Anies menjelaskan pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sodetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur (KBT) bisa berjalan. Sehingga DKI memutuskan untuk tidak mengajukan banding kasasi.

"Supaya segera dibuat sodetannya. Tapi sodetannya tidak bisa terjadi karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," ujar dia.

Pencabutan gugatan kasasi tersebut diklaim Anies sudah berdasarkan komunikasi DKI dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pencabutan gugatan sudah dilakukan sekitar akhir Agustus atau awal bulan September.

Menurut Yayan pencabutan gugatan ini dapat diartikan sebagai keinginan Anies untuk memulai kembali negosiasi kepada warga.

"Selama ini tidak selesai dengan warga. Warga keras dengan pendapatnya sendiri, oke kita semua mulai dari awal. Mudah-mudahan bisa mempercepat proses pembangunan sodetan," kata Yayan.

Kasus ini bermula dari proyek pemerintah pusat untuk membuat sodetan kali di KBT sekitar tahun 2015. Ada lahan warga Bidara Cina yang terkena proyek dan harus dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun warga tidak terima karena alasan tidak ada sosialisasi oleh DKI. Mereka pun mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomer gugatan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Dikutip dari laman resmi putusan PTUN putusan hakim terhadap perkara tersebut ialah menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Keluarahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

SK ini dikeluarkan langsung oleh Ahok tertanggal 17 Desember 2015. Pengadilan pun memerintahkan DKI untuk mencabut SK tersebut. Dalam SK disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudet Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 m2. Sementara dalam SK yang terbit pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 m2.

Di waktu yang sama saat itu Ahok pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut.

"Kami sudah bikin pernyataan kasasi kemarin ke Mahkamah Agung. Menurut kami peraturan sudah diproses," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar