Pasutri Paksa Anak Mengemis, Jika Menolak Disiksa dan Dipasung

Kamis, 19/09/2019 16:16 WIB
Ilustrasi penyiksaan anak (wartanasional.com)

Ilustrasi penyiksaan anak (wartanasional.com)

Jakarta, law-justice.co - Warga melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UG (38) karena menyiksa anaknya MS (9) hingga sakit.

Keduanya akhirnya diamankan Polres Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019). Suami istri ini menyiksa anaknya karena sang anak menolak mengemis.

Melansir dari Kompas.com, pasutri ini sendiri adalah warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Menurut warga, MI dan UG memaksa MS untuk menjadi pengemis. Jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak tersebut disiksa dan diikat dengan rantai besi.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang kondisi anak tersebut dari warga.

Menurut informasi itu, diketahui korban diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis di jalan protokol dan warung kopi Kota Lhokseumawe.

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Salman.

Setelah mengamankan MI dan UG, Polres Lhokseumawe masih memeriksa keduanya.

"Saat ini kami periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya kami perbaharui lagi," kata Salman.

Pengakuan bocah MS: Saya sering dipukul...

Sementara itu, MS (9) mengaku kerap mendapat penyiksaan dari orangtuanya jika tidak membawa uang hasil mengemis. Dia juga mengaku jika MI bukanlah ayah kandungnya akan tetapi hanyalah ayah tirinya.

"Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," pungkasnya.

Salman Alfarasi mengatakan, untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar