Pasutri Paksa Anak Mengemis, Jika Menolak Disiksa dan Dipasung
Ilustrasi penyiksaan anak (wartanasional.com)
Jakarta, law-justice.co - Warga melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UG (38) karena menyiksa anaknya MS (9) hingga sakit.
Keduanya akhirnya diamankan Polres Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019). Suami istri ini menyiksa anaknya karena sang anak menolak mengemis.Baca juga : Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk Lulusan IT
Setelah mengamankan MI dan UG, Polres Lhokseumawe masih memeriksa keduanya."Saat ini kami periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya kami perbaharui lagi," kata Salman.Pengakuan bocah MS: Saya sering dipukul...Sementara itu, MS (9) mengaku kerap mendapat penyiksaan dari orangtuanya jika tidak membawa uang hasil mengemis. Dia juga mengaku jika MI bukanlah ayah kandungnya akan tetapi hanyalah ayah tirinya."Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," pungkasnya.Salman Alfarasi mengatakan, untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.
Share:
Tags:
Komentar