Alex Marwata: Komisioner KPK Hanya Bertugas untuk Pencegahan?

Kamis, 19/09/2019 13:29 WIB
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Fajar.co.id)

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sistem kerja lemabaga antirasuah ini akan banyak berubah setelah revisi UU KPK disahkan.

Melansir dari Kompas.com, Alex mengatakan, salah satu perubahan yang dapat terjadi yakni dilucutinya sejumlah kewenangan pimpinan KPK sehingga komisioner KPK boleh jadi hanya berperan dalam hal pencegahan korupsi.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan, mungkin, mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menyampaikan hal itu merujuk ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang menghilangkan peran pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Alex juga menyinggung besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengeluarkan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepada penyidik. Menurut Alex, hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu harus seizin dewan pengawas," ujar Alex.

Namun, Alex mengaku tak bisa memastikan hal tersebut lantaran UU KPK hasil revisi tidak menjelaskan siapa penanggung jawab tertinggi di KPK, antara Dewan Pengawas KPK dan pimpinan KPK.

"Mungkin kolaborasi antara dewan pengawas dan pimpinan KPK, tapi tidak dijelaskan secara jelas menurut undang-undang siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," kata Alex.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar