Anggota DPRD DKI Serentak Gadai SK, Buat Bayar Hutang Kampanye?

Kamis, 19/09/2019 11:30 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

law-justice.co - Puluhan anggota DPRD DKI Jakarta meminjam uang ke Bank DKI. Mereka menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebagai jaminan kredit multiguna.

"Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ujar Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan kredit karena gaji mereka dibayarkan melalui Bank DKI.

"Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji atau payroll-nya dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi," kata dia seperti dikutip dari teropongsenayan

Herry menjelaskan, kredit multiguna sama seperti kredit umum. Nasabah harus mengajukan kredit ke Bank DKI.

Besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI, kata Herry, berbeda-beda. Namun, dia tidak mau menjelaskan besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI dengan alasan melindungi privasi nasabah.

"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda," ucap Herry.

Praktik menggadaikan SK anggota Dewan juga terjadi di banyak daerah. Mereka menggadaikan SK tak lama setelah dilantik.

Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya, untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar