Jawaban Pemerintah soal Desakan Ahli PBB Terkait Veronica Koman

Kamis, 19/09/2019 11:20 WIB
Veronica Koman (Fajar.co.id)

Veronica Koman (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Termasuk menurut Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, advokat HAM, Veronica Koman, yang tengah menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam rusuh di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kata dia, pemerintah menjamin bahwa hak dan kewajiban Veronica setara dengan warga Indonesia lainnya.

"Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya," kata Hasan seperti melansir CNNIndonesia.com.

"VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," kata dia.

Hal itu disampaikan Hasan untuk merespons pernyataan ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica.

Menurut Hasan, kepolisian Indonesia memiliki alasan tersendiri untuk mendakwa Veronica lantaran pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah menyebarkan informasi hoaks dan kebencian.

Hasan mengatakan penyebaran informasi hoaks dan kebencian yang dilakukan Veronika jelas-jelas tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM.

"(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan," tutur Hasan.

Ia pun menyayangkan pernyataan ahli PBB terkait status Veronica tersebut yang dinilai "tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM."

Menurut Hasan, pernyataan lima ahli PBB itu tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia selama ini yang terus menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat secara damai dan kesetaraan di mata hukum.

Diberitakan sebelumnya, lima ahli independen di bawah naungan OHCHR mendesak pemerintah mencabut status tersangka Veronika. Para ahli OHCHR juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica, serta meminta Interpol mengeluarkan red notice demi menangkap perempuan itu.

Para ahli menekankan "Pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran."

Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut. Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Special Procedures merupakan badan terbesar dalam sistem HAM PBB yang memiliki kewenangan untuk membuat kelompok kerja pencari fakta dan mengawasi mekanisme penanganan HAM di suatu negara dan situasi tertentu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar