Anies Menangi Gugatan Reklamasi Pulau M

Kamis, 19/09/2019 06:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (IST)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (IST)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau M.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana membenarkan terkait kabar penolakan hakim atas gugatan yang diajukan oleh satu dari empat pengembang pulau reklamasi tersebut.

"Gugatannya ditolak [hakim], Pulau M dari PT Manggala Krida Yudha," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti melansir CNNIndonesia.com.

Yayan menjelaskan sebenarnya belum ada proses pembangunan oleh pengembang di Pulau M. Bahkan, kata dia, izin yang dikeluarkan oleh Pemprov sebelumnya juga terkait izin prinsip, bukan izin pelaksanaan.

Saat ditanya kapan izin prinsip itu dikeluarkan, Yayan menyebut telah sejak lama.

"Belum [ada pembangunan]. Baru izin prinsip, belum izin pelaksanaan. Itu juga udah lama banget, lupa tahun berapa," kata dia.

Yayan pun mempersilakan bila perusahaan pengembang Pulau M mengajukan banding atas putusan itu.

"Ya silahkan saja, itu kan haknya masing-masing ya untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai saja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," kata dia.

Didalam situs https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara terkait Penolakan gugatan PT Manggala Krida Yudha oleh Hakim PTUN Jakarta, disebutkan, perkara bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya" demikian bunyi petikan amar putusan itu.

Hakim juga menghukum penggugat, PT Manggala Krida Yudha, dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp324.000.

Majelis hakim dalam perkara ini adalah Andi Much. Ali Rahman, Enrico Simanjuntak, dan Umar Dani. Putusan terkait perkara ini dibacakan pada Selasa (17/9) di PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Dalam gugatannya, PT Manggala Krida Yudha sendiri meminta penundaan sekaligus pembatalan keputusan pencabutan izin prinsip reklamasi oleh Anies. Selain itu, penggugat meminta hakim menghukum Anies dengan denda Rp100 juta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TUN berupa: Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha," dikutip dari laman PTUN Jakarta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar