PPATK Curigai Donasi Kemanusiaan untuk Dana Terorisme

Kamis, 19/09/2019 06:20 WIB
ilustrasi teroris (Foto: Okezone)

ilustrasi teroris (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada indikasi donasi yang digalang lembaga kemanusiaan justru diselewengkan untuk pendanaan terorisme. Penggalangan dana juga dilakukan melalui media sosial.

Koordinator Riset Penilaian Risiko Nasional untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme PPATK Patrick Irawan mengatakan celah penyalahgunaan dana kemanusiaan terbilang besar lantaran sang donatur tidak pernah menanyakan transparansi penggunaan dana.

Ia mengatakan, sebagian besar pendonor menyumbang dana atas alasan simpati kemanusiaan sehingga dilakukan atas azas keikhlasan.

"Donasi ini bisa dilakukan lewat penggalangan dana langsung atau melalui media sosial, di sini kami melihat ada implikasi pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Patrick di Jakarta seperti melansir CNNIndonesia.com.

Patrick mengatakan dana kemanusiaan yang disalahgunakan untuk terorisme biasanya digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak, mobilitas anggota teror, pelatihan perang, santunan keluarga pelaku teror, hingga pengelolaan jaringan terorisme.

Ia juga mengatakan bahwa kota besar seperti Jakarta adalah lokasi potensial penggalangan dana tersebut mengingat populasinya yang besar.

Patrick berharap selain warga selaku donatur yang waspada, perbankan juga mestinya melakukan monitor terhadap pembukaan rekening yang mengatasnamakan penggalangan dana.

Sementara itu, Penyidik Detasemen Khusus 88 Polri Inspektur Polisi Satu Daniel mengatakan instansinya juga telah menemukan indikasi penggalangan dana terorisme melalui donasi di salah satu yayasan berbasis keagamaan.

Yayasan tersebut disebutnya kerap mengiklankan donasinya di media sosial dan mencantumkan cara pengiriman uang ke tiga bank dalam negeri.

Hanya saja, ia enggan menyebut nama yayasan yang dimaksud lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Tapi memang kami menemukan ada penggalangan dana untuk organisasi teror berkedok yayasan yang dibuat dengan tujuan sosial kemanusiaan," katanya.

Densus 88 mengaku masih menyisir yayasan lain yang diduga melakukan hal serupa. Namun, penyidikan itu terhalang beberapa hal. Misalnya soal belum ada regulasi yang khusus mengakomodasi penegakan hukum bagi lembaga non-profit.

Selain itu penegak hukum harus hati-hati lantaran organisasi sosial sangat dekat dengan masyarakat.

Daniel mengatakan dalam catatan Densus 88 penggalangan dana dari lembaga nirlaba ini berpotensi tinggi terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar