Cara Mudah Daftar NPWP Online Beserta Syarat dan Biayanya

Rabu, 18/09/2019 19:03 WIB
NPWP, NPWP Online, Cara Daftar NPWP Online, Daftar NPWP Online, Biaya NPWP online, Syarat NPWP online, Pendaftaraan NPWP Online (Ist)

NPWP, NPWP Online, Cara Daftar NPWP Online, Daftar NPWP Online, Biaya NPWP online, Syarat NPWP online, Pendaftaraan NPWP Online (Ist)

law-justice.co - Sebagai warga negara yang telah memasuki usia dewasa, setiap orang hendaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak yang akan mempermudah pengurusan administrasi pajakmu. Selain itu, keberadaan NPWP juga merupakan upaya untuk menjaga ketaatan dalam sistem pembayaran pajak di tanah air.

Bagi wajib pajak, kepemilikan NPWP memberikan banyak manfaat. Wajib pajak dengan NPWP akan memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pelayanan umum, seperti pengajuan pinjaman bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mencetak rekening koran, dan pembuatan paspor. Dengan NPWP, pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara pun lebih rendah daripada saat tidak memiliki NPWP.

Nah, terlihat banyaknya manfaat NPWP bagi wajib pajak, bukan? Kalau Anda belum memiliki NPWP, segera buat kartu NPWP Anda. Ada dua cara mendaftar pembuatan NPWP, yaitu: online dan manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara yang paling praktis tentunya secara online. Ayo, pahami syarat, cara, dan biayanya, lalu segera daftar npwp online dengan mudah dan cepat.

Syarat Membuat NPWP Online

  • Anda berusia 17 tahun ke atas, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA). Persiapkan fotokopi dokumen tersebut sebelum membuat NPWP.
  • Bagi Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, ada ketentuan tambahan. Wirausahawan perlu menyediakan surat izin usaha dan menandatangani pernyataan bermaterai bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha tersebut. Pekerja bebas, misalnya seniman dan pengarang, hanya perlu menyertakan pernyataan bermaterai bahwa dia benar-benar mengerjakan pekerjaan bebasnya.
  • Bagi perempuan yang telah menikah, tetapi ingin urusan pajaknya dipisah dengan suami, perempuan tersebut harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Harus ada juga fotokopi surat perjanjian pemisahan kewajiban perpajakan istri dan suami.

Setelah mempersiapkan syarat di atas, 

  • Kunjungi laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id). Anda juga dapat langsung menuju laman pendaftaran https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Jika Anda tidak langsung menuju laman pendaftaran, dari laman depan Ditjen Pajak, pilihlah menu e-Registration.
  • Buatlah akun pendaftaran Anda dengan mengisi alamat e-mail. Tak berapa lama kemudian, alamat surat eletronik Anda akan menerima kiriman tautan verifikasi pendaftaran. Klik tautan verifikasi pendaftaran tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.
  • Setelah proses verifikasi berhasil, isilah formulir pendaftaran online secara lengkap.
  • Klik kirim pendaftaran online Anda, lalu cetak formulir tersebut. Anda juga akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara setelah melalui tahap ini.
  • Serahkan berkas fisik pendaftaran dan fotokopi dokumen pendukung ke KPP tempat Anda terdaftar sementara. Anda dapat menyerahkannya langsung ke KPP atau mengirim lewat pos. Pilihan lainnya, Anda dapat melakukan scan terhadap semua dokumen dan mengunggah semuanya ke laman e-Registration.
  • Cek status pendaftaran Anda di laman e-Registration. Jika pendaftaran Anda diterima, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda dalam 14 hari kerja.

Mudah sekali, bukan? Hanya dengan melakukan pendaftaran online dan melengkapi semua persyaratan, Anda dapat mendapatkan NPWP dan menjadi warga negara yang baik. Dengan NPWP ini, urusan pajak Anda akan semakin transparan. Termasuk ketika ada kelebihan jumlah pajak yang telah Anda bayarkan, dengan NPWP, Anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar NPWP online!

Biaya Mendaftar NPWP Online

Berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat NPWP? Jangan terkejut, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya sedikit pun. Kalau ada yang memintamu membayar sejumlah biaya pendaftaran NPWP, jangan langsung percaya. Anda sebaiknya mengadukan masalah tersebut ke kantor pajak.

pengaduan Anda dapat dilakukan kepada KPP di daerah Anda. Jika tidak ingin berkunjung ke kantor langsung, pengaduan dapat Anda sampaikan melalui telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200. Anda dapat juga menggunakan situs www.pajak.go.id dan situs khusus untuk layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dikembangkan pemerintah, www.lapor.go.id. Melalui laporan langsung, telepon, atau cara online inilah, Anda dapat ikut mengawasi praktik pendaftaran NPWP yang seharusnya gratis.

Selain biaya pendaftaran gratis, pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online juga memiliki beberapa kelebihan seperti berikut ini.

Kelebihan Membuat NPWP Online

  • Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di mana saja. Anda dapat mendaftar dari rumah atau tempat kerja.
  • Sistem pendaftaran NPWP online dikembangkan untuk memudahkan masyarakat. Siapa pun yang dapat menggunakan internet dapat dengan mudah mendaftar NPWP online. Kalau pun ada kesulitan, Anda dapat menghubungi kantor pajak melalui telepon atau e-mail.
  • Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan kapan saja. Dengan fasilitas ini, Anda tidak perlu meninggalkan kesibukan saat jam kerja untuk pergi ke KPP dan mendaftar NPWP.
  • Jika memilih mengirim berkas melalui pos atau mengunggahnya online, Anda dapat menghemat biaya transportasi ke KPP.
  • Anda dapat dengan mudah mengecek status pendaftaran melalui akunmu di e-Registration. Anda tidak perlu repot bertanya ke KPP untuk memastikan apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak.
  • NPWP yang Anda dapatkan dengan cara online sama saja dengan yang didapat dari pendaftaran langsung di KPP. NPWP sama-sama terdiri dari lima belas angka unik dan berlaku seumur hidup.

Setelah memahami kemudahan-kemudahan yang bisa Anda dapatkan dari pendaftaran NPWP online ini, Anda tak perlu ragu lagi. Segera daftar npwp online dan nikmati banyak manfaatnya, ya! 

Sumber: Sepulsa.com

(Hidayat G\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar