Pemerintah Akan Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor
Ilustrasi koruptor (balikpapanku.id)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dan DPR akan mengesahkan revisi Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.Baca juga : Dalam Waktu Dekat PKS Bakal Temui Prabowo
Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan. Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan."Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai," kata Erma."Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Share:
Tags:
Komentar