Desakan Ahli PBB soal Veronica Koman, Polri: Itu Intervensi

Rabu, 18/09/2019 12:10 WIB
Veronica Koman (Foto: Facebook/Veronica Koman)

Veronica Koman (Foto: Facebook/Veronica Koman)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menganggap sikap ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman, merupakan bentuk intervensi.

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan apa yang dilakukan ahli di PBB tersebut telah mengganggu wewenang Polri.

"Ya [intervensi] dong. Itu otoritas Indonesia kok, masak suruh hentikan," kata Barung seperti melansir CNNIndonesia.com.

Menurutnya, proses hukum yang tengah dilakukan Polda Jatim pun tak dapat diintervensi siapapun. Ia pun meminta agar PBB menghargai hal itu.

Ia menambahkan proses hukum harus tetap berjalan. Perihal pembuktian apakah Veronica Koman benar melakukan pelanggaran pidana, hal itu ditentukan oleh fakta hukum itu sendiri.

"Hukum tidak bisa diintervensi siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, ahli independen yang dinaungi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

PBB juga mendesak pemerintah melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Mereka meminta pemerintah Indonesia bisa melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (17/9).

Veronica Koman sendiri disangkakan telah melakukan provokasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar