3 Saham Emiten Tambang Didepak BEI dari Lantai Bursa

Rabu, 18/09/2019 06:20 WIB
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Bursa Efek Indonesia menghapus enam saham dari papan pencatatan hingga akhir September 2019. Tiga di antaranya merupakan perusahaan sektor pertambangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan akhir-akhir ini sejumlah saham emiten batu bara terkena force delisting dari lantai bursa.

“Kami tidak akan membedakan sektor, kalau bisa semua sektor kami promosikan. Ini kebetulan saja akhir-akhir ini perusahaan batu bara yang masuk ke pilihan delisting,” katanya di Jakarta seperti melansir bisnis.com.

Nyoman memaparkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada eksekutif dan pendiri dari mantan perusahaan tercatat tersebut untuk menyampaikan penjelasan dan rencana bisnis ke depan. Namun, jawabannya tidak menggambarkan komitmen untuk melanjutkan usaha.

“Apa lagi yang kami tunggu? Kami sudah berikan peringatan, panggil, umumkan. Kami tanyakan yang terakhir, apa ada rencana? Masa jawabannya tidak memiliki rencana ke depan,” imbuh Nyoman.

Terbaru, BEI akan menghapus pencatatan saham emiten pertambangan umum dan pembangunan infrastruktur PT Bara Jaya International Tbk. yang bersandi saham APTK pada 30 September 2019 karena perseroan belum memiliki rencana bisnis ke depan.

Perdagangan saham emiten yang mencatatkan sahamnya pada 2002 ini telah dihentikan atau disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan sejak Juli 2018.

Sebelum dihapus pencatatannya, saham APTK akan diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada periode 2—27 September 2019.

Selain itu, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) yang telah mendapatkan suspensi sejak Juni 2016, terancam di-delisting karena memiliki masalah legal yang berakibat buruk terhadap kegiatan operasional dan membatasi ruang gerak perseroan.

Bulan lalu, PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW) telah lebih dulu pamit dari bursa setelah perdagangan sahamnya disuspensi oleh bursa selama lebih dari 24 bulan.

Begitu pula PT Sekawan Intiparatama Tbk. (SIAP) telah dihapus dari bursa sejak 17 Juni 2019 karena usaha tambang batu bara milik perseroan telah dicabut oleh pemerintah.

Selain karena permasalahan going concern yang akhirnya membuat saham-saham di atas terdepak, ada pula saham yang di-delisting pada tahun ini karena merger dengan perusahaan lain, yaitu saham milik PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) yang merger dengan PT Bank Agris Tbk. (AGRS).

Selain itu, saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) dihapus karena menyatu dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar