Cara Pelaku Bobol Bank BUMN Rp16 M Via Aplikasi Kudo

Selasa, 17/09/2019 18:31 WIB
Kudo (indonesiatripnews.com)

Kudo (indonesiatripnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan modus pembobolan bank BUMN di Palembang dengan menggunakan aplikasi Kudo.

Aksi tersebut membuat rugi pihak bank mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara aksi pembobolan ini dilakukan oleh komplotan penjahat yang dengn total kerugian Rp 16 miliar.

Melansir dari CNBC Indonesia, Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung mengatakan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank BUMN akan adanya transaksi mencurigakan menggunakan aplikasi Kudo. Transaksi ini dilakukan dua orang pelaku yang merupakan user aplikasi.

Kedua pelaku menggunakan ponsel untuk transaksi dalam aplikasi, mereka masuk ke layanan mbanking bank. Dalam proses transaksi ini, dari bank pelapor informasi elektronik ditolak. Tetapi di dalam sistem bank BUM informasi ini terbaca diterima.

"Sehingga di satu sisi proses transaksi dinyatakan gagal sehingga tidak memotong saldo atau uang pengguna. Tapi di satu sisi bank pelapor ini membaca transaksi ini adalah transaksi berhasil sehingga mereka berkewajiban mengirimkan sejumlah uang sesuai transasksi dari akun aplikasi tersebut," ujarnya, Selasa (17/9/2019).

"Ada dua sistem yang bekerja. di salah satu bank yang digunakan oleh pelaku tidak tercatat transaksi berhasil. tapi di bank pelapor itu tercatat. Ada dua sistem pembacaan informasi yang berbeda. itulah yang menjadi celah di bank pelapor, mereka tidak bisa membaca informasi yang dikirimkan oleh pelaku menggunakan aplikasi Mbanking."

Ronald Sipayung menambahkan berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan pihak terkait, ada sistem yang tak terbaca. Ada suatu celah sistem elektronik bank.

Informasi saja, pekan lalu Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Tanggapan Kudo

Kasus ini mendapat perhatian dari manajemen Kudo. Menurut manajemen kasus pembobolan tersebut bukan karena adanya celah keamanan pada aplikasi Kudo.

Juru bicara Kudo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Direktorat Siber Bareskrim untuk mengungkap kasus pembobolan salah satu BUMN tersebut.

"Terkait adanya pemberitaan di berbagai media bahwa ada celah keamanan pada aplikasi Kudo yang menyebabkan terjadinya kejadian seperti yang diungkapkan kemarin, Kudo telah melakukan pengecekan kembali kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menyimpulkan bahwa tidak ada pernyataan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyebutkan kesalahan ataupun masalah keamanan pada aplikasi Kudo," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).

Juru Bicara Kudo menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait kasus ini.

"Kudo terus melakukan usaha tanpa henti dan upaya terbaik guna memastikan aplikasi Kudo tetap menjadi aplikasi yang aman dan terpercaya untuk terus mendukung usaha memajukan warung dan usaha kecil di Indonesia.," terangnya.

Kudo adalah aplikasi digital untuk memajukan warung tradisional di Indonesia agar menjadi serba bisa melayani berbagai produk dan layanan. Mulai Mei 2017, Kudo secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar Grab.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar