Ahli Komisi HAM PBB Desak RI Cabut Penersangkaan Veronica Koman

Selasa, 17/09/2019 19:01 WIB
Veronica Koman (monitor.co.id)

Veronica Koman (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Beberapa ahli independen yang berada dibawah naungan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Selain itu mereka juga mendesak pemerintah melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Menurut mereka, Indonesia harus menjamin dan bisa melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (17/9) seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Kami menyambut baik langkah yang diambil Pemerintah Indonesia terhadap insiden rasisme," lanjut isi pernyataan itu.

Para ahli OHCHR juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica, serta meminta Interpol mengeluarkan red notices demi menangkap perempuan itu.

Para ahli menekankan "pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran."

Veronica Koman terus menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa TImur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam pernyataan itu, panel ahli OHCHR juga menyambut baik langkah pemerintah yang telah memulihkan akses internet di Papua pada 4 September lalu.

Menurut mereka, penggunaan kekuatan berlebihan aparat keamanan atau dengan membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi tidak akan menghentikan ketegangan akibat protes, yang telah terjadi di Papua sejak pertengahan Agustus lalu.

Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut. Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Special Procedures merupakan badan terbesar dalam sistem HAM PBB yang memiliki kewenangan untuk membuat kelompok kerja pencari fakta dan mengawasi mekanisme penanganan HAM di suatu negara dan situasi tertentu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar