Ada 1.461 Mobil Mewah di DKI Tunggak Pajak Rp48,6 Miliar

Selasa, 17/09/2019 15:47 WIB
Ilustrasi mobil mewah (ruddyjakartatrans.com)

Ilustrasi mobil mewah (ruddyjakartatrans.com)

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya 1.461 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar di Jakarta menunggak pajak yang mencapai Rp 48,6 miliar.

"(Tunggakan mobil mewah) Rp 48,683 miliar jumlah nilainya, 1.461 kendaraan mobil mewah," ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Hayatina, Senin (16/9/2019) malam.

Melansir dari Kompas.com, Hayatina menyampaikan, ada berbagai jenis merek mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan. Contohnya, 12 unit Aston Martin, 108 unit Land Rover, 22 unit Lamborghini, 123 unit Toyota, 166 unit BMW, dan lainnya.

Nilai tunggakan tiap mobil mewah pun beragam, ada yang Rp 1,6 miliar, ada juga yang mencapai Rp 4,2 miliar.

"(Tunggakan) Aston Martin Rp 875 juta, BMW Rp 4,2 miliar, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborghini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar, Rolls Royce Rp 1,6 miliar," kata Hayatina.

Para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor, lanjut Hayatina, bisa memanfaatkan program keringanan pajak yang digelar Pemprov DKI Jakarta pada 16 September-30 Desember 2019.

Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan. Penunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, tetapi denda dihapuskan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan hingga menghapus registrasi dan identifikasi (regident) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan pada 2020 nanti.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar