Kursi Kosong DPR Menangkan Revisi UU KPK
Kursi kosong di DPR (wawasanriau.com)
Jakarta, law-justice.co - Senyap, sepi, adalah gambaran dari ratusan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tak terisi saat digelar rapat paripurna untuk memutuskan Revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Menurut pantauan, banyak anggota DPR yang tak tampak mengikuti rapat di dalam ruang paripurna tersebut. Rapat paripurna sendiri molor selama 1 jam dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat itu baru dimulai pukul 11.20 WIB.Baca juga : KPU Ogah Tanggapi : Tak Cukup Bukti
Setelah itu, Fahri langsung memimpin rapat memasuki agenda pertama yaitu mendengarkan laporan IHPS I tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Selang dua puluh menit kemudian, anggota yang hadir ke rapat paripurna kembali bertambah. Berdasarkan headcount sampai pukul 11.45 WIB, jumlah yang hadir di ruang rapat paripurna menjadi 91 orang.Tampak juga beberapa anggota DPR terlihat keluar masuk ruang paripurna ditengah jalannya rapat.Diketahui, Rapat paripurna DPR hari ini mengagendakan pengesahan dua Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang. Kedua RUU itu yakni RUU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU tentang Sumber Daya Air.Selain itu, rapat paripurna kali ini DPR akan mendengarkan laporan IHPS I tahun 2019 serta penyerahan LHP periode semester I tahun 2019.SAHRapat pun berjalan meski banyak kursi yang kosong. Melansir dari CNBC Indonesia, DPR pada akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK."Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fahri Hamzah."Setuju," ujar para anggota DPR.Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK ini dilakukan dan diperbarui demi pembaruan hukum agar pencegahan bisa dilaksanakan secara terpadu.Meskipun begitu, lanjutnya, penguatan pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan.Adapun materi perubahan UU tersebut yakni soal kedudukan KPK. Menurutnya kedudukan KPK tetap bersifat independen dan bebas dari pengaruh."Selain itu, adanya pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata Supratman.Kemudian, lanjutnya soal penyadapan. Mekanisme penghentian penyidikan oleh KPK.Ini poin selengkapnya:Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Share:
Tags:
Komentar