DPR Sahkan Revisi UU KPK, Selamat Jalan Lembaga Antikorupsi

Selasa, 17/09/2019 14:01 WIB
KPK (fajar.co.id)

KPK (fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - DPR dan pemerintah seakan tidak mempertimbangkan gelombang penolakan yang terjadi belakangan ini oleh masyarakat sipil yang menolak Revisi UU KPK.

Untuk diketahui, Revisi UU 30/2002 tentang KPK itu ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Melansir dari Detik.com, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Fahri lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar