Fahri Hamzah Akui Revisi UU KPK Sengaja Diburu-Buru

Selasa, 17/09/2019 12:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Breakingnews.co.id)

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dipercepat.

Alasannya kata dia, karena berpacu dengan waktu masa tugas DPR periode 2014-2019 yang akan habis pada akhir September ini.

"Memang [mendesak karena waktu]. Ya karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu, memang semua [RUU] lagi ngantri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks MPR/DPR seperti melansi CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini terdapat 8 sampai 10 rancangan undang-undang yang tengah menunggu antrean untuk disahkan DPR. Ia menyebut di antaranya RUU karantina, RUU koperasi, RUU Pertanahan, hingga ada RUU yang terkait dengan Pertanian dan RUU pertahanan.

"Memang semua lagi ngantre, ya kalau sekarang di final kan karena memang masa tugas akan berakhir begitu," kata dia.

Selain itu, Fahri memastikan pembahasan mengenai revisi UU KPK ini tetap berjalan meskipun banyak elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi di berbagai wilayah.

Ia menyatakan semua pendapat masyarakat itu tetap akan diterima dan didengar oleh DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tetap jalan [pembahasan], enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," kata Fahri.

DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Panitia Kerja (Panja) menyepakati ketujuh poin revisi UU KPK itu pada Senin (16/9) di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah buka suara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sikap Jokowi ini kemudian dikritik oleh banyak pihak karena dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Mereka menilai Jokowi mengingkari janjinya yang akan memperkuat KPK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar