Diskon 50% Pajak Kendaraan Nunggak di DKI, Ini Rinciannya

Selasa, 17/09/2019 12:16 WIB
Ilustrasi (tribun)

Ilustrasi (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin seperti melansir finance.detik.com.

Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah, akan mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya diberikan keringanan sebesar 50%.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," kata Faisal.

Faisal menyebut menghapus sanksi administrasi juga diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," ucap Faisal.

Pemprov berharap masyarakat mendapat keringanan. Sehingga bisa segera melunasi tanggungan pajaknya.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda," ucap Faisal.

Berikut ini rinciannya:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar