Kerugian Karhutla Tak Terhitung, Indonesia Digugat 1 Ringgit

Selasa, 17/09/2019 10:25 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, Selasa (16/7). (Foto: WWF Indonesia)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, Selasa (16/7). (Foto: WWF Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah warga negara Malaysia mendesak pemerintah setempat menggugat Indonesia sebesar RM1 karena kerugian akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mereka menyatakan langkah itu diambil supaya ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu.

Melansir CNNIndonesia.com, tercatat ada nama 21 orang yang tertera dalam surat tuntutan itu. Namun, yang meneken adalah Guru Besar Universitas Malaya Dr. Khor Swee Kheng, mantan Kepala Departemen Pediatri Rumah Sakit Ipoh dr. Amar Singh-HSS, dan Analis Penang Institute Darshan Joshi.
Menurut mereka, jika kebakaran hutan dan lahan terus terulang maka hal ini menjadi ancaman abadi bagi negara-negara di Asia Tenggara.

"Gugatan sebesar RM1 adalah pilihan yang tersedia bagi Malaysia. Kami pikir hal ini langkah tepat karena kebakaran hutan dan lahan terus terjadi setiap tahun, dan protes melalui jalur diplomatik dan lainnya tidak membuahkan hasil," demikian isi pernyataan itu.

Menurut mereka, jumlah gugatan yang minim itu dipilih karena agak sulit merinci tingkat kerugian akibat terpapar kabut asap dari karhutla. Jika dipaksakan, maka hal itu hanya buang-buang waktu dan kalau jumlahnya tidak masuk akal malah bisa memicu perselisihan.

"Kami tidak mencari permusuhan, tetapi kami melihat tidak ada yang mau bertanggung jawab atas kejadian yang sudah berlangsung selama 20 sampai 25 tahun belakangan, dan kami hanya ingin ada solusi lain untuk melawan kabut asap," lanjut isi pernyataan itu.

Para pakar itu juga menyinggung Perjanjian Penanggulangan Kabut Asap Lintas Batas ASEAN yang diteken pada 2002, dan Rencana Aksi Nasional Kabut Asap pemerintah Malaysia tidak memberikan solusi jangka pendek dan panjang.

Di sisi lain, surat tuntutan itu juga menyinggung soal dampak perkebunan sawit yang tidak ramah lingkungan. Yakni lebih memilih membakar untuk membuka lahan ketimbang menggemburkan, dugaan korupsi, teknologi yang kurang mendukung untuk menghadapi karhutla, dan faktor lainnya.

"Kami mengusulkan hal yang paling mudah, yakni mengajukan gugatan supaya pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah mereka," lanjut isi pernyataan itu.

Dari data pantauan Badan Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) pada 15 September, terlihat sebaran titik api masih terpusat di selatan Sumatera dan wilayah barat hingga timur Kalimantan.

Embusan angin dari barat laut atau barat daya menyebabkan kabut asap akan tetap terbawa ke wilayah Semenanjung Malaysia dan Singapura. Sedangkan kabut asap terlihat menjauh dari Negara Bagian Serawak dan hanya mampir di sebagian Negara Bagian Sabah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar