Eks Pimpinan KPK Pastikan Agus Rahardjo Dkk Tak Jadi Mundur

Selasa, 17/09/2019 07:30 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Jawa Pos)

Ketua KPK Agus Rahardjo (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK hari Senin (16/09/2019) kemarin.

Beberapa mantan pimpinan yang hadir di antaranya Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK Jilid I), Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean (Komisioner Jilid I), Chandra M. Hamzah (Komisioner KPK Jilid II).

Selain itu nampak juga Junino Jahja (mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK), Eko Soesamto Tjiptadi (mantan Deputi Pencegahan), Roni Ihram Maulana (mantan Direktur Monitoring) dan Ina Susanti (mantan Direktur Informasi dan Data).

Salah seorang Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, Agus Rahardjo Cs tak mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai Pimpinan KPK Jilid IV.

"Saya sampaikan hasil pembicaraan dengan pimpinan KPK sekurang-kurangnya ada dua hal yang dikonfirmasi, pertema, bahwa pimpinan KPK tidak ada satupun yang mengundurkan diri," kata Erry Riyana seperti melansir Beritasatu.com.

Erry Riyana memastikan tidak ada satupun Pimpinan KPK Jilid IV yang mengundurkan diri. Ketidakhadiran Saut Situmorang dalam pertemuan hari ini bukan lantaran pengunduran diri seperti disebutkan dalam suratnya kepada internal KPK yang beredar beberapa waktu lalu. Erry menyatakan, Saut saat ini sedang cuti.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif telah mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/9/2019).

Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Keputusan ini menimbulkan tafsir para Pimpinan KPK periode 2015-2019 telah mengundurkan diri.

"(Dalam pertemuan) yang tadi satu-satunya tidak hadir pak Saut Situmorang. Meminta cuti dan disepakati diberikan cuti dua minggu," katanya.

Sebelumnya, Agus didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/9). Hal ini menunjukkan Agus Cs tetap bekerja meski telah mengembalikan mandat pada Presiden.

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya hari ini saya masih melantik," kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Agus menekankan, pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi. Terutama berkaitan dengan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.

"Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri)," katanya.

Agus mengatakan, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi. Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dapat bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.

"Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan.

Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu," katanya.

Tak hanya kepada Presiden, pimpinan KPK pada hari ini melayangkan surat kepada DPR. Dalam surat itu, Pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga meminta Presiden dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KPK.

"Supaya kita tahu drafbsesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak. Jadi kan di dalam banyak kesempatan perlu melibatkan para ahli baik ahli hukum yang di luar maupun di dalam. Perguruan tinggi maupun kalau bisa KPK dilibatkan. Hanya itu saja. Jangan buru-buru lah. Kita mengejar apa sih," katanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar