Astaga, Ribuan Mobil Mewah & Moge di Jakarta Tunggak Pajak

Selasa, 17/09/2019 06:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan beberapa foto mobil mewah yang menunggak pajak. (Medcom)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan beberapa foto mobil mewah yang menunggak pajak. (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memastikan, 2 juta unit kendaraan dari sekitar 8 juta unit kendaraan bermotor yang beredar di jalanan Jakarta pasif atau menunggak membayar pajak.

Sialnya lagi, dari 2 juta unit kendaraan yang belum bayar pajak itu, sebanyak 1.500 unit di antaranya adalah kendaraan-kendaraan mewah seperti supercar dan moge.

"Ya, ada 1.500 mobil mewah dan moge yang masih menunggak (pajak-Red) dan ini menjadi sasaran utama kita," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin seperti melansir detik.com.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa pihak BPRD akan melakukan sosialisasi secara intensif, hingga ke asosiasi-asosiasi yang menjadi wadah pemilik kendaraan mewah tersebut. Tujuannya, supaya mereka tahu bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi sekaligus diskon biaya BBN-KB dan PKB hingga 50 persen.

"Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada asosiasi Lamborghini dan Ferrari atau asosiasi mobil mewah lain, termasuk asosiasi artis Indonesia. Kan artis juga banyak yang punya mobil mewah, bagi yang belum bayar kita sosialisasikan untuk segera membayar. Itu akan kita lakukan bulan-bulan ini," terang Faisal.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB.

Rinciannya, untuk BBN-KB, akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak berskala besar di tahun 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar