Pemerintah Siapkan Perumahan Yang Bisa Disewa Hingga 30 Tahun

Senin, 16/09/2019 18:32 WIB
Ilustrasi (Arsitag)

Ilustrasi (Arsitag)

law-justice.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan perumahan dengan sistem sewa berjangka untuk mengatasi kesenjangan (backlog) antara jumlah rumah terbangun dengan kebutuhan rakyat, yang diperkirakan mencapai tujuh juta unit.

"Selain rumah subsidi, kami juga ada tugas pemenuhan kebutuhan perumahan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), " kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara saat hadir dalam pameran KPR Grab di Jakarta, Senin (16/9).

Menurut dia, pola kepemilikan rumah sewa dengan jangka waktu sekitar 20–30 tahun itu dilaksanakan dengan sistem KPBU karena lahan masih menjadi kendala. Dengan pola tersebut, kata dia, tanah tetap dikuasai pemerintah pusat atau daerah tapi huniannya bisa dinikmati oleh masyarakat.

Pemerintah, kata dia, sedang mempersiapkan program itu di sejumlah kota di Tanah Air di antaranya Bandung, Medan, Pontianak, hingga Palembang. Di sisi lain, Adang juga mendorong badan usaha membantu pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap.

Pemerintah, kata dia, memiliki keterbatasan anggaran dalam memberikan subsidi perumahan sehingga pemenuhan rumah tidak banyak.

"Setiap tahun tidak banyak menghadirkan pemenuhan kebutuhan rumah. Tahun ini mungkin hanya sekitar 100 ribu unit atau total tidak sampai 200 ribu unit dan tahun kemarin lebih rendah lagi karena masalah klasik, keterbatasan dana pemerintah," katanya seperti dikutip dari laman republika

Selain itu, Adang juga meminta para pengembang wajib memenuhi sertifikat laik fungsi agar rumah bertahan lebih lama, seperti tidak cepat retak ketika terjadi gempa.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar