Astaga, Penyadapan Ponsel via Simjacker Sudah Terjadi 2 Tahun

Senin, 16/09/2019 17:30 WIB
Ilustrasi Penyadapan (Indonesia Corruption Watch)

Ilustrasi Penyadapan (Indonesia Corruption Watch)

Jakarta, law-justice.co - Penelliti AdaptiveMobile Security menemukan kerentanan baru yang diberi mana Simjacker.

Simjacker merupakan teknik pembajakan ponsel dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) yang berisi instruksi untuk aplikasi S@T Browser lama yang didukung oleh SIM car beberapa operator.

Melalui Simjacker hacker jahat bisa mengawasi perangkat korban bahkan membajaknya.

Awalnya S@T Browser dimaksudkan untuk meluncurkan browser dan memutar suara, namun hal ini dimanfaatkan hacker untuk mendapatkan info lokasi dan nomor IMEI ponsel yang kemudian dikirimkan ke perangkat khusus untuk merekam data korban.

Meskipun menggunakan SMS seperti melansir CNBCIndonesia.com, korban tidak akan mendapatkan notifikasi. Eksploitasi ini juga telah digunakan untuk iPhone, banyak merek ponsel Android dan beberapa perangkat Internet of Things yang dilengkapi SIM.

Perusahaan pengawasan dilaporkan telah menggunakan Simjacker di lebih dari 30 negara (terutama di Timur Tengah, Afrika Utara, Asia dan Eropa Timur) selama minimal dua tahun. Sebagian besar target `hanya` diperiksa beberapa kali per hari dalam rentang waktu yang lama.

"Kerentanan Simjacker dapat meluas ke lebih dari 1 miliar pengguna ponsel secara global yang berpotensi berdampak pada negara-negara di Amerika, Afrika Barat, Eropa, Timur Tengah, dan setiap wilayah di dunia di mana teknologi SIM card digunakan," tulis AdaptiveMobile Security.

AdaptiveMobile Security meyakini kerentanan teknologi SIM Card tersebut dikembangkan oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk memantau lokasi individu di seluruh dunia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar