Warga DKI Nunggak Pajak Rp2,4 T, Anies Beri Keringanan

Senin, 16/09/2019 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Finroll.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Program Keringanan Pajak Daerah resmi dirilis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membantu warganya yang memiliki tunggakan pajak.

"Kebijakan Keringanan Pajak Daerah adalah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebelum dilaksanakannya penegakkan hukum atau law enforcement dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar pada 2020," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam jumpa pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Melansir dari DekanNews.com, pemberian keringanan pokok pajak didasari Pergub Nomor 89 Tahun 2019, dan berlaku untuk tunggakan (piutang) pokok pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keringanan piutang pokok pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya diberikan sebesar 50% dan dapat diurus melalui kantor Unit Pelayanan PKB-BBNKB (Samsat) di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Untuk PKB, keringanan piutang pokok pajak yang diberikan sebesar 50% untuk tunggakan pajak hingga 2012, sementara untuk tunggakan pada 2013-2016 diringankan sebesar 25%. Pelayanan kebijakan ini juga diapat diurus melalui kantor Samsat di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Keringanan piutang pokok PBB diberikan sebesar 25%, untuk tunggakan pada 2013-2016.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak (WP) melakukan pembayaran," jelas Faisal.

Pembebasan/penghapusan piutang sanksi administrasi pajak didasari Pergub Nomor 90 Tahun 2019. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk sembilan jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah restoran, reklame dan PBB-P2 dengan piutang sanksi administrasi hingga 2018, serta piutang sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 2019 ini.

Kebijakan penghapusan piutang sanksi administrasi pajak ini diberikan secara otomatis pada saat WP melakukan pembayaran.

Faisal menyebut, hingga kini nilai piutang pokok pajak warga Jakarta mencapai Rp2,4 triliun, dimana Rp1,6 triliun di antaranya merupakan piutang pemilik kendaraan roda dua dan sisanya, Rp800 miliar, merupakan piutang warga pemilik kendaraan roda empat, termasik pemilik kendaraan mewah.

"Kami mengimbau kepada penunggak pajak agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya sebelum akhir 2019, karena tahun depan warga yang masih memiliki piutang pajak pokok maupun piutang sanksi administrasi pajak, akan dikenai sanksi," jelas Faisal.

Sanksi dimaksud adalah:
1. Objek pajak akan dipasangi stiker/plang
2. WP akan diberikan surat paksa, disandera (gizjeling), nomor rekening WP diblokir, objek pajak akan disita hingga harta benda WP akan dilelang sebagai pelunasan tunggakan pajak
3. Penghapusan regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor)  atau nomor polisi (Nopol) bagi penunggak pajak yang STNK-nya telah dua tahun mati
4. Izin usaha dicabut bila pemilik usaha tak bersedia melaporkan transaksi usahanya secara online

Faisal memastikan bahwa penunggak pokok pajak dan sanksi administrasi pajak yang tidak memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah, tidak akan lolos dari sanksi, karena tahun depan pihaknya akan melakukan razia gabungan secara lebih masif dan besar-besaran dengan melibatkan instansi terkait seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan ( Korsupgah) KPK, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar