Jokowi: Tidak Ada Mekanisme Pengembalian Mandat di KPK

Senin, 16/09/2019 12:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Nusantara.news)

Presiden Joko Widodo (Nusantara.news)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa melakukan mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Pasalnya menurut dia, KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta seperti melansir Kompas.com.

"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.

Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik.

Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.

Ia pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar