Hersubeno Arief

Aksi Perlawanan Petinggi KPK: Cicak VS Komodo

Senin, 16/09/2019 05:30 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Breakingnews.co.id)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (13/9) ramai-ramai mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi.

Kalau dilihat yang hadir, sesungguhnya hanya dua orang yang mengembalikan mandat. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif. Mereka didampingi oleh Saut Situmorang, sudah lebih dulu mengundurkan diri.

Pimpinan KPK dari unsur kepolisian Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan tidak nampak batang hidungnya. Sementara Alexander Marwata terpilih kembali menjadi pimpinan KPK (2019-2023).

“Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK.

Di belakang mereka para karyawan KPK ramai-ramai bertepuk tangan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar sambil berkali-kali mengepalkan tangan. Mereka meneriakkan yel-yel “Hidup KPK…..Hidup KPK…..

Setelah itu Agus membacakan sikap pimpinan KPK. Dia mengatakan menunggu jawaban Presiden Jokowi, apakah masih dipercaya untuk meneruskan jabatan sampai bulan Desember atau tidak.

Agus menilai, mereka diserang dari semua sisi dalam revisi UU KPK. Kendati tidak menyebut Jokowi termasuk yang menyerang dan melemahkan KPK, namun dari keterangannya hal itu jelas tersirat. Orang nomor 1 di Republik ini bagian dari serangan tadi.

Ketika ditanya media, Jokowi berkilah belum membaca draft revisi. Demikian pula ketika ditanya soal terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Jokowi menjawab “sudah sesuai prosedur.”

Firli adalah calon yang ditolak keras oleh internal KPK dan publik secara luas. Semasa menjadi Direktur Penindakan KPK dia dinyatakan melanggar kode etik. Namun keputusan itu tak pernah dieksekusi karena dia keburu ditarik ke Mabes Polri.

Menempatkan seorang perwira polisi, apalagi pernah bermasalah menjadi ketua KPK, adalah paket lengkap dari upaya pelemahan.

“KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut,” katanya.

RUU KPK merupakan inisiatif DPR, namun Presiden telah mengeluarkan surat persetujuan. Padahal para pimpinan KPK, karyawan KPK, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

Artinya, kendati mengaku mengajukan beberapa revisi, Jokowi sepakat dengan RUU yang dinilai melemahkan KPK.

Penyerahan mandat ini—kendati dibungkus dengan bahasa yang santun— merupakan konfrontasi langsung dari KPK kepada Presiden. Bukan hanya dari pimpinan KPK, namun juga hampir seluruh karyawan KPK.

Dengan bahasa yang lebih terbuka, sebenarnya para pimpinan KPK mengatakan. “Ambil niiihhh jabatan pimpinan KPK. Emang gua pikirin”

Karena Agus Rahardjo orang Jawa, barangkali kalau boleh bicara terbuka dia akan mengatakan “Gak jadi pimpinan KPK, gak patek’en!”

Atau kalau model Saut Sitomorang yang orang Batak akan mengatakan. “Makan sama keliaaannn!”

Kemelut baru di lembaga anti rasuah ini semacam kelanjutan kasus Cicak Vs Buaya. Kalau dilihat secara kronologis sudah masuk Jilid IV. Namun bentuk, skala, dan magnitudenya jauh lebih besar.

Karena itu analogi Cicak Vs Buaya tidak lagi tepat. Kalau lembaga kepolisian waktu itu dianalogikan sebagai buaya. Maka Presiden bolehlah kita sebut sebagai Komodo. Jauh lebih besar. Lebih bertenaga, dan lebih berkuasa.

Jadi ini adalah pertarungan Cicak Vs Komodo!

Ujian berat bagi Jokowi

Dengan pengembalian mandat tersebut, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab pemberantasan korupsi sepenuhnya dikembalikan kepada Jokowi sebagai presiden.

Sebagai pihak yang langsung “berkonflik” dengan KPK, agak sulit membayangkan Jokowi dapat berperan sebagai penengah. Pada Cicak Vs Buaya Jilid I dan II, ketika KPK berseteru dengan Polri, Presiden SBY bisa menjadi penengah.

Pada Cicak Vs Buaya Jilid III setelah dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menetapkan Plt KPK.

Abraham Samad dan Bambang Wijayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Itu merupakan tindakan balasan terhadap KPK. Mereka menetapkan calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka Korupsi.

Dari lima orang pimpinan KPK, hanya tersisa dua orang, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Satu orang pimpinan lain, Busyro Muqodas sudah habis masa jabatannya.

Jokowi kemudian menunjuk Irjen Pol (Purn) Taufikurahman Ruki sebagai Plt Ketua KPK, didampingi oleh Indrianto Seno Adji dan Johan Budi.

Skenario menunjuk Plt bisa kembali dilakukan Jokowi. Toh masa jabatan Agus Dkk tinggal tiga bulan. Sementara ketua dan pimpinan yang baru sudah dipilih dan ditunjuk DPR.

Pada kasus Cicak Vs Komodo ini Jokowi tidak bisa begitu saja mengambil langkah serupa.

Jokowi saat ini bukan hanya berhadapan dengan KPK, atau karyawan KPK yang sejak awal menolak revisi. Dia menghadapi banyak front perlawanan.

Semua elemen masyarakat yang selama ini selalu diam membisu, sudah menyatakan suara menentang Jokowi. Menariknya perlawanan ini juga datang dari perorangan, kelompok, organisasi, media maupun perguruan tinggi yang selama ini mendukung Jokowi.

UGM, almamater Jokowi yang selama ini sering menjadi bahan tertawaan, selalu membebek apapun kebijakan Jokowi, menyatakan penolakan. Universitas Islam Indonesia (UII) tetangga UGM di Yogyakarta malah sudah menyiapkan mosi tidak percaya.

LSM semacam ICW, media-media besar pendukung Jokowi seperti Kompas dan Tempo sudah berbalik. Sangat kritis terhadap Jokowi.

Kompas.com edisi Jumat (13/9) bahkan menurunkan artikel yang mempermalukan Jokowi.

Dalam artikel berjudul “Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pihak Eksternal, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi,” Kompas memaparkan dua fakta yang menyedihkan dari perilaku Jokowi.

Dalam jumpa pers khusus yang digelar soal RUU KPK Jokowi menyatakan, dia menyetujui namun dengan beberapa revisi. "Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” ujarnya.

Ada empat revisi yang disampaikan Jokowi. Namun ternyata dalam draf dari DPR ketentuan yang dimaksud tidak ada.

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Kedua, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Namun lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, sudah diatur bahwa penyidik KPK memang tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Membaca artikel kompas.com itu kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Kehabisan kata-kata. Speechless.

Fakta ini kian membuka mata kita bagaimana negara ini dikelola. Benarlah joke yang sudah lama berkembang. Prinsip Jokowi adalah : I dont read, what I sign. Presiden tidak pernah baca, keputusan apapun yang ditandatanganinya.

Tajuk Koran Tempo Edisi Jumat (13/9) berjudul, “Melawan Kembalinya Oligarki” menulis:

“Kini pemerintahan Joko Widodo tidak bisa lagi mengklaim sebagai reformis. Presiden Jokowi telah melakukan kesalahan serius dengan berdiri di barisan politikus dan orang-orang yang berusaha merobohkan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Revisi UU KPK menjadi ujian yang sangat berat bagi Jokowi. Bila salah mengelola, bisa menjadi batu sandungan besar diakhir masa jabatannya.

Salah bersikap, langkahnya ke kursi jabatan periode kedua, bukan tidak mungkin akan terhambat.

Ternyata menghadapi isu pemberantasan korupsi, rakyat Indonesia bisa kembali bersatu. Tak ada lagi pembelahan antara kubu penentang, maupun pendukung Jokowi. Semua kompak.

Sejelek-jeleknya para koruptor, ternyata masih tetap ada gunanya. Mari kita ucapankan terima kasih pada koruptor!

Kalian telah mempersatukan kembali rakyat Indonesia!
Hidup Koruptorrrrrrr! Merdekaaa! 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar