Hendak Kelabui Polisi, Pria Ini Pakai kipas Angin Simpan Sabu

Minggu, 15/09/2019 20:45 WIB
ilustrasi (blibli)

ilustrasi (blibli)

Banten, law-justice.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Serang, Banten sempat dibuat pusing oleh AD (29) saat hendak mencari barang bukti sabu. Warga Kecamatan Bandung, kabupaten Serang itu menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kipas angin di kamarnya untuk mengelabui polisi. Hal itu terjadi ketika petugas menangkapnya pada Jumat (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

"AD berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kipas angin miliknya," kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, Sabtu (14/9) seperti dikutip dari JPNN.

Menurut Indra, pengakuan AD bahwa barang haram tersebut baru dibeli seharga Rp 2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan empat bungkus sabu-sabu berat sekitar 1,47 gram dan satu buah kipas angin dari kamar tersangka.

"Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup," kata Indra.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar