Karut Marut Uji Kompetensi Dokter (Tulisan-2)

Aturan Uji Kompetensi Dokter Dibuat Ribet, Jadilah Bancakan

Minggu, 15/09/2019 19:05 WIB
Demo Dokter Muda Menolak UKMPPD (Foto:CNN Indonesia.com)

Demo Dokter Muda Menolak UKMPPD (Foto:CNN Indonesia.com)

Jakarta, law-justice.co -  

Bulan September 2015, ratusan dokter muda turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut agar ijazah mereka dapat diambil yang saat itu ditahan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi  dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

Dokter muda Indonesia ini memiliki alasan terdapat mahasiswa kedokteran yang berhasil mendapatkan ijazah tanpa mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh AIPKI dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggai.

Ratusan dokter itu melaporkan adanya pungutan liar yang dibebankan kepada mahasiswa kedokteran pada uji kompetensi atau saat ini disebut UKMPPD. Tidak cukup sampai segitu saja, beberapa tahun kemudian tepatnya 20 Juli 2018, Dokter muda Indonesia kembali melakukan aksinya.

Kali ini mereka melakukan aksinya di depan kantor Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dikti) dengan tuntutan yang sama.

Dari kejadian tersebut, apakah yang dituntut oleh dokter muda? Apa itu UKMPPD dan siapa yang berhak menyelenggarakan UKMPPD? Apakah UKMPPD ini tumpang tindih dengan ujian UKDI yang dikeluarkan IDI?

Ujian UKMPPD merupakan hasil implementasi dari UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sejak lama  menjadi penyelenggara ujian kedokteran (UKDI) mengakui ada kekhawatiran dari penyelenggaraan UKMPPD yang sudah berjalan beberapa tahun ini.  Selain menimbulkan ketimpangan, IDI juga menilai, UKMPPD sebagai langkah untuk  mengurangi peran serta IDI dari penyelenggaraan ujian kedokteran, yang selama ini dimonopolinya.

Menurut Muhammad Akbar, Koordinator Bidang Pendidikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sempat ditentang oleh lembaganya. Kata dia, dengan adanya UKMPPD, akan menimbulkan polemik karena peserta UKMPPD adalah mahasiswa tingkat akhir.

“UU Praktik Kedokteran, orang-orang memunculkan istilah UKMPPD. Lihat pasal 36, yang jadi payung hukum penyelenggaraan uji kompetensi. Di situ mulai muncul polemik.  Pada ayat 3, di situ yang mulai kebablasan. Bunyinya: uji kompetensi dokter yang dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan oleh fakultas kedokteran,” katanya.

“Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa mengikuti uji kompetensi dokter kalau statusnya masih mahasiswa dan belum diberikan ijazah dokter? Itu kan problemnya di situ,” tambah Akbar.

Menurut dia, IDI menawarkan tafsir konsep, bahwa mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan semua kuirikulum kedokterannya, silakan diyudisiumkan sebagai dokter. Nanti setelah lulus uji kompetensi yang bersifat nasional, barulah dia mengangkat sumpah.


Ilustrasi IDI

“Tapi tafsir kami itu tidak mau diterima oleh Dikti. Enggak tahu alasannya,” ujarnya.

“Tapi kami melihat, ada tindakan menzalami adik-adik yang sudah sekolah di fakultas kedokteran yang terakreditasi. Dan begitu dinyatakan lulus semua mata pelajarannya, tapi tidak bisa mendapatkan gelar. Saat ini sudah 3000 an yang tidak lulus,” tambahnya.

Mendalami UKMPPD, ada 2  pihak di Indonesia. Pertama ialah pihak yang mendukung diadakannya UKMPPD, diantaranya ialah pemerintah, diwakili oleh Kemenristekdikti dan Kementerian Kesehatan beserta mayoritas institusi pendidikan kedokteran di Indonesia yang memiliki akreditasi baik.

Dikutip dari Harian Kompas 1 Agustus 2018, Dirjen Sumber Daya IPTEK dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti/ Bekas Ketua AIPKI Ali Ghufron Mukti menjelaskan, UKMPPD merupakan syarat seorang mahasiswa kedokteran memperoleh ijazah dan juga sertifikat seorang dokter atau disebut exit exam.

Dia berpendapat tuntutan yang dilakukan oleh Dokter Muda Indonesia mengenai ditahannya ijazah mereka ialah suatu hal yang keliru. Hal itu disebabkan karena pemuda tersebut belum lulus dalam Uji Kompetensi UKMPPD sehingga pemuda tersebut belum mendapatkan ijazah dan sertifikat dokter.

Hal ini membuktikan bahwa UKMPPD merupakan suatu standar yang jelas mengenai kualitas dokter dan juga penyamarataan kualitas pendidikan dokter di Indonesia yang nantinya akan mengabdi kepada masyarakat. Terutama mahasiswa dari kampus kedokteran dengan akreditasi B-C.

Pihak yang kedua ialah pihak yang menentang dan menolak diterapkannya UU No. 29 tahun 2004 dan UU No. 20 tahun 2013 ialah IDI, AIPKI dan beberapa institusi pendidikan kedokteran yang memiliki akreditasi yang rendah.

Sementara itu, Mantan  Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr. Marius mengaku setuju perlunya ujian kompetensi dokter.  Untuk menyamakan pengetahuan antar kampus.

"Kalau sekarang kan nggak usah pakai ujian negara. Sudah benarlah itu ujian kompetensi karena menyangkut  nyawa orang langsung.  Saya bilang, dulu habis ujian lokal lulus, baru ujian negara. Kalau sekarang cuma sekali doang tahapannya, saya bilang sih enteng. Terlalu enteng," jelasnya.

Dia bercerita soal sulitnya menghadapi ujian, " Saya lama nunggunya, ngantri 2 tahun. Saya sekali nyoba langsung lulus. Saya ikut ujian di Semarang itu fotokopi bahan ujian sampai 27 kilo. Kan beda, kalau dulu di Trisakti kan dosennya banyak dari UI. Jadi kalau begini sih biasa, banyak kok yang nggak lulus-lulus,"ujarnya.

UKMPPD Mengamputasi Monopoli IDI?

Sebelum UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Dokter lahir, penyelenggaraan ujian kedokteran dilaksanakan oleh IDI, dengan nama Ujian Kompetensi Dokter Indonesia.

Perlahan, setelah UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter) lahir, IDI pun bereaksi keras. Ribuan mahasiswa kedokteran itu pun harus tunduk mengikuti UKMPPD, tanpa melibatkan IDI di dalam panitia ujian. Padahal, yang diuji adalah calon dokter yang nantinya akan bernaung dalam lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Menurut Muhammad Akbar, Koordinator Bidang Pendidikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada salah tafsir soal penyelenggaraan UKMPPD. Kata dia, sebelum ada UU Pendidikan Kedokteran IDI pegang peran penting dalam memberikan sertifikasi melalui Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)

“Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI). Nah atas dasar itu, dulu sebelum ada UKMPPD, kolegium melakukan uji kompetensi.  Jadi dulu pernah ada uji kompetesni dokter Indonesia bagi mahasiswa Indonesia. Dulu sebelum ada uu dikdok. Yang ngadain IDI dengan kolegiumnya. IDI dulu membentuk panitia bersama uji kompetensi mahasiswa Indonesia,” katanya kepada Law-Justice.

Kata dia, Direktorat Pendidikan Tinggi mengambil porsi kewenangan IDI dalam penyelenggaraan ujian kompetensi kedokteran. Dia menuding ada kepentingan ekonomis dalam penyelenggaraan UKMPPD yang dilakukan Dikti.

“Apakah karena uji kompetensi (UKMPPD) itu bisnis yang mendatangkan duit? atau apa, kami enggak ngerti,”katanya.

“Tapi dengan danya UU Pendidikan Kedokteran (Dikdok), Dikti merasa bahwa penyelenggara uji kompetensi adalah Dikti. Bukan lagi IDI. IDI kemudian berpendapat, enggak bisa begitu. Kalau Dikti mendasarkan pada UU Dikdok, kami mendasakannya pada payung hukum UU Praktik Kedokteran (Pradok). Bahwa syarat praktik itu harus ada sertifikat. Jadi kalau kami mau, Anda bikin UKMPPD, kami bikin uji kompetensi dokter,” tegasnya.


Ujian Kompetensi Dokter UKMPPD (Foto:RistekDikti)

IDI menurutnya sudah mengikuti keinginan pemerintah melalui Dikti,  meskipun ada perdebatan soal kewenangan penyelenggaraan ujian yang dilakukan oleh Dikti melalui UKMPPD dan membuat MoU dengan Dikti.

“Cuma IDI tidak mau menyusahkan mahasiswa. Makanya IDI membuat MoU dengan Dikti. Bahwa silakan bikin UKMPPD, kalau uji kompetensi nya memenuhi kaidah dan standar dari IDI, kami akan menganggap itu sebagai UKDI. Kami akan berikan sertifikat kompetensi. Itu sebagai bentuk legowonya IDI,”ungkapnya.

Sementara itu, salah satu dokter Intership dari Universitas Indonesia Kristian Alda menjelaskan, UKMPPD yang dilakukan oleh AIPKI dan Dikti, diperlukan untuk meratakan standar, khususnya untuk kampus B dan C. Namun dia keberatan, jika ada kelonggaran bagi peserta UKMPPD yang tidak lulus.

“Kalau nggak lulus, ya udah, nggak bisa juga akhirnya. Kan kemarin mereka sempat demo ke Kemenristekdikti minta untuk dikeluarkan ijazah dokter, tapi nggak keluarkan sertifikat kompetensi karena belum lulus, karena  setidaknya nama mereka sudah dokter, tapi dia nggak bisa praktik,” jelasnya.

“Tapi menurut saya nggak bisa dilaksanakan, karena memang di UU Pendidkan Kedokteran No 20 Tahun 2014 itu, dikatakan bahwa untuk dapat ijazah dokter itu, syaratnya dia harus lulus uji kompetensi dulu. Jadi aklau menurut UU memang nggak bisa,” tambahnya.

Alda menilai UKMPPD untuk lebih meningkatkan kualitas lulusan calon dokter agar tidak terjadi mal praktik karena tidak meratanya ilmu kedokteran yang diterima.

“Ini kalau saya sendiri ya, kebetulan saya sendiri juga beberapa kali mengkaji ini, untuk tidak diberikan dulu ijazah jika uji kompetensi belum lulus. Karena gini masalahnya, bisa saja terjadi prfaktik-praktik illegal, karena dia namanya sudah dokter kan, kan dia bisa saja praktik di klinik, terus namanya, nama dokter lain. Sebenarnya itu hal yang lumrah kalau baru lulus, akhirnya gantiin jaga-gantiin jaga. Tapi kan control IDI di praktik itu belum sebaik, jadi bisa saja dia praktik, IDI nggak tahu,” katanya.

Sedangkan, Royu, mahasiswa calon dokter Fakultas Kedokteran UKI menilai calon dokter terutama mahasiswa kedokteran tingkat akhir harus menyiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi. Kata dia, jangan sampai untuk mencapai kelulusan, melakukan kecurangan.

“ Ya, memang harus mengikuti ujian. Itu kan sangat bergantung pada kitanya juga, kita mau nggak amu harus jawab soal dengan baik, kalau mau lulus. Kalau nggak lulus ya, berasrti salah kita juga, karena kurang belajar mungkin,” jelasnya.

“Karena soal jadi dokter itu bukan masalah lulus atau nggaknya, itu masalah kdepannya buat nanganin orang. Soalnya kalau Cuma sekedar lulus, itu kdepannya nggak ada pengaruhnya,” tambahnya.

Payung Hukum UKMPPD Lemah

Koordinator Bidang Pendidikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Akbar menjelaskan, lembaganya melakukan kajian terhadap payung hukum penyelenggaraan UKMPPD. Kata dia, dalam pasal 36 UU Pendidikan Kedokteran terkait uji kompetensi ada salah tafsir frasa.

Kata dia, Dikti dan AIPKI ngeyel menyelenggarakan UKMPPD dengan payung hukum tersebut.

“Setelah kami baca bai-baik, baru kami sadari, bahwa ternyata payung hukum yang diklaim untuk penyelenggaraan UKMPPD, sebetulnya enggak ada dalam UU Dikdok. Karena uji kompetensi yang dimaksud dalam pasal 1 adalah uji kompetensi dokter. Bukan uji kompetensi mahasiswa kedokteran.  Itu sudah kami tunjukkan kepada Dikti, tapi mereka tetap ngeyel. Tetap saja merasa ada payung hukum,” ujarnya.

“ Mereka membuat Peraturan Menteri yang tidak sesuai dengan perintah UU Dikdok. Permen tahun 2015, kalau saya tidak salah. Di permen itu kemudian muncul istilah UKMPPD, sementara di UU Dikdok tidak ada sitilah UKMPPD. Adanya uji Kompetensi,” tambahnya.

Belum lagi soal biaya besar yang harus dikeluarkan mahasiswa setelah tidak lulus uji kompetensi UKMPPD. Sehingga menambah kisruh masalah UKMPPD.

“mereka masih harus bayar SPP. Jadi itu kan lucu. Ada orang yang sudah selesai semua kuliahnya, tapi harus bayar SPP demi mempertahankan status mahasiswanya agar bisa mengikuti UKMPPD periode selanjutnya. Nah, loh. Kezaliman model apa yang dihadirkan kepada mereka mahasiswa kedokteran,” ungkapnya.

Kami mengonfirmasi persoalan ke Kementerian Ristek dan Dikti, namun dari beberapa pejabat yang kami hubungi belum menjawab pertanyaan law-justice.

UKDI vs UKMPPD

Pada Januari 2017, 32 orang yang memiliki predikat sebagai dokter pernah mempersoalkan regulasi tentang uji kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Mereka menggugat beberapa pasal yang mengatur tentang kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeluarkan sertifikat kompetensi.

Para pemohon tersebut adalah dr. Judilherry Justam, dr. Nurdadi Saleh, dr. Pradana Soewondo, dan kawan-kawan.

Yang mereka gugat di antaranya adalah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 14, Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Pradok) dan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3), Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok).

Dalam resume perkara Nomor 10/PUU-XV/2017 tersebut, para pemohon judicial review menjelaskan, kewenangan dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik  menjadikan IDI sebagai lembaga yang “super power”.

Padahal, setiap lulusan fakultas kedokteran telah melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Dikdok.

Setiap mahasiswa yang lulus UKMPPD telah mendapatkan sertifikat profesi (ijazah dokter), sehingga tidak diperlukan lagi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Para Pemohon keberatan dengan Pasal 36 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran, karena meskipun mahasiswa kedokteran telah mendapatkan sertifikat profesi dokter, sertifikat kompetensinya tetap harus dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI).

Mereka menilai, KDI tidak memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan dan tidak layak untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi.

Salah seorang pemohon, Judilherry Justam, mengatakan bahwa perkumpulan atau lembaga profesi tidak pantas turut serta dalam proses pendidikan karena akan menimbulkan monopoli kemampuan dokter di Indonesia. 

"Sekarang kolegium di bawah profesi (IDI). Ini yang kita lihat tidak tepat. Kalau profesi urus pendidikan, dia menguasai dari hulu ke hilir dan punya wewenang besar, (dari) rekomendasi praktik, sampai sertifikat kompetensi. Tanpa itu enggak bisa dapat tanda registrasi, tidak bisa dapat izin praktik. Jadi ada semacam monopolistik behaviour. Itu tidak sehat," papar Judilherry, sebagaimana dilansir dari Detik.

“Sertifikat kompetensi seharusnya menyatu atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat profesi yang diberikan kepada mahasiswa kedokteran yang lulus UKMPPD.  Dengan perkataan lain, sertifikat profesi tersebut seharusnya dimaknai pula sebagai sertifikat kompetensi,” kata Vivi Ayunit, kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Vivi mengatakan, Pasal 61 ayat (3) Undang-undang 22 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional mensyarakat bahwa penyelenggara uji kompetensi haruslah satuan pendidikan yang terakreditasi. Sementara IDI maupun KDI bukan lembaga yang terakreditasi.

“Nah, IDI ini tidak berbentuk badan hukum pendidikan sehingga menurut Pemohon dia tidak berwenang menyelenggarakan uji kompetensi,” ujarnya.

Ahli hukum tata negara Taufiqurrohman Syahuri dalam keteranganya pada tanggal 25 Juli 2017 menjelaskan, ada dualisme pengertian tentang organisasi profesi dokter.

Menurut dia, UU Dikdok menegaskan bahwa mahasiswa kedokteran yang telah lulus UKMPPD berhak (secara otomatis) mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi, tanpa ada ujian tambahan.

Sementara dalam UU Praktik Kedokteran, sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran setelah ia lulus ujian kompetensi.  

“Anak kalimat ‘setelah lulus ujian kompetensi’ ini dapat dimaknai perlu ada lagi ujian kompetensi bagi lulusan kedokteran. Sementara pengertian organisasi profesi sendiri masih menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas,” ucapnya.

Menjawab dalil permohonan para pemohon, hakim MK dalam pembacaan putusan perkara Nomor 10/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 mengurai beberapa pesoalan.

Pertama mengenai pengertian sertifikat kompetensi dilihat dari peruntukan dan tujuannya. Dengan begitu, akan bisa terlihat apakah mahasiswa yang telah lulus UKMPPD secara otomatis akan mendapatkan sertifikat prosefesi plus sertifikat komptensi.

MK mengacu pada syarat seorang dokter untuk melakukan praktik kedokterannya, yaitu harus memiliki ijazah dokter (dalam hal ini dimaknai juga sebagai sertifikat profesi), mengangkat sumpah dokter, sehat fisik dan mental, memiliki sertifikat kompetensi, serta pernyataan patuh pada etika dokter.

Dengan begitu mahkamah menegaskan, ada perbedaan yang signifikan antara alur mendapatkan sertifkat profesi (ijazah) dan sertifikat kompetensi.

Sertifikat profesi adalah syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diperlukan seorang dokter untuk mendaftar izin praktik ke Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) guna mendapatkan Surat Tanda Regsitrasi (STR).

“Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan bahwa seorang dokter telah siap melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri. Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda, yang diperoleh pada tahap yang berbeda,” kata mahkamah dalam pertimbangannya.

Sementara terkait permohonan para pemohon agar Perhimpunan Dokter Spesialis juga dianggap sebagai organisasi profesi layaknya IDI, MK berpandangan bahwa permohona tersebut tidak tepat.

Pada perkara Nomor 10/PUU-XV/2017, MK hanya mengabulkan permohonan mengenai keterlibatan pengurus IDI dalam keanggotan KKI. Berdasarkan UU Pradok, anggota KKI terdiri dari 17 orang dimana 2 orang di antaranya terdiri dari unsur organisasi profesi.

MK berpandangan, dua orang yang terlibat dalam KKI tidak boleh dari unsur pengurus IDI karena akan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Kontribusi Laporan: Januardi Husin, Nicolaus Tollen, Teguh Vicky Andrew

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar