Karhutla, 42 Perusahaan Disegel KLHK
Karhutla (wartawisata.id)
Jakarta, law-justice.co - Setidaknya 42 perusahaan dan satu lahan individu telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
"Kami sudah lakukan penyegelan, untuk penghentian kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Di 42 lokasi perusahaan telah kami segel dan satu milik masyarakat, disegel penyidik KLHK," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu, (14/9/2019).Baca juga : Arah Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Baru
Rasio menyebutkan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun."Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan," kata dia.
Share:
Tags:
Komentar